Jakarta (ANTARA) - Polisi memproses diversi tiga dari empat siswa terduga penganiaya bersenjata tajam di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 14.25 WIB pada Jumat (19/1), pekan depan karena ketiganya masih berusia di bawah 18 tahun.

"Mereka adalah ZG (15) siswa SMP 207 Jakarta, RR (17) siswa SMK Alhamidiah Kedoya, TA (15) siswa SMK Assadatul Abadiyah," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Muhammad Aprino Tamara saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Ia menjelaskan, untuk sementara, para pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.

Namun, Aprino mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur penanganan hukum sesuai kelompok umur.

Baca juga: Polres Metro Jaktim tangkap pelaku penganiayaan di Pasar Kramat Jati

"Khusus pelaku anak (ZG, RR, TA), kita sesuaikan dengan pemeriksaan didampingi Balai Pemasyarakatan karena wajib untuk pelaku anak. Keputusannya bagaimana itu menunggu hasil diversi minggu depan," kata dia.

Sementara itu, untuk pelaku NAS (18), siswa PKBM Negeri 24 Tomang, akan tetap diproses hukum biasa.

"Kalau yang dewasa tetap kita proses seperti selayaknya," ujar dia.


Ia menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut dengan korban bernama DD, siswa SMK YADIKA 2 yang saat itu berboncengan dengan teman perempuan bernama FDA, siswi SMK YADIKA 2.

Ia menjelaskan, saat DD dan FDA berboncengan sepulang sekolah dan melintas tempat kejadian perkara, korban dihentikan pelaku ZG dan langsung melakukan penganiayaan.

Baca juga: Dua siswa SMK di Grogol Petamburan ditangkap polisi

Pelaku RR memukul motor korban menggunakan mistar hingga bagian depan motor korban pecah.

"Setelah terluka, korban berusaha lari mengendarai motor bersama saksi FDA, namun para pelaku masih mengejar. Lalu ketika korban berhenti di tempat ramai, para pelaku berhenti mengejar korban," ujarnya. 

Indikasi tawuran
Saat itu, katanya, korban kabur menuju sekolahnya, SMK YADIKA 2 dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya.

"Guru bersangkutan langsung menghubungi orang tua korban dan korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ukrida," katanya.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Duren untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Lemkapi berharap masyarakat belajar dari kasus Leon Dozan

"Kemudian, Senin (22/1) sekitar pukul 21.00 WIB, saksi, keluarga korban dan Polsek Tanjung Duren mencari pelaku NAS dan setelah bertemu, NAS mengakui dan ketiga temannya melakukan pengeroyokan dan pada hari yang sama ketiganya ZG, RR dan TA ditangkap petugas," katanya.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing, Jakarta Barat. 

Ia juga menambahkan, peristiwa tersebut dipicu indikasi tawuran yang terjadi antara sekolah korban dan pelaku.

"Beberapa hari sebelumnya, menurut pelaku NAS, sempat menjadi korban penganiayaan oleh salah satu siswa dari SMK YADIKA 2 dengan ciri-ciri dan motor yang digunakan sama dengan dipakai korban DD," katanya. 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024