Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan ancaman pasal berlapis pada tersangka RA (29), pelaku penganiayaan balita (3), di Jakarta Timur, yang berujung meninggal dunia.

"Kami minta kasus ini didalami dengan menggunakan pasal berlapis, dan jika unsurnya terpenuhi, maka sanksinya diharapkan bisa maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dan efek jera, baik bagi pelaku maupun menjadi peringatan bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/12) malam.

Nahar meminta penyidik agar menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku, baik dengan menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun setelah diketahui pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi anak korban.

"Jika kemudian unsur perencanaan dalam melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipenuhi dalam peristiwa ini, maka diharapkan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Nahar.

Baca juga: BKKBN tekankan pentingnya pengasuhan psikologis hindari kekerasan anak

Baca juga: 85 aduan kekerasan perempuan dan anak masuk ke Sudin PPAPP Jakbar


HZ (3), balita malang yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan kekasih tantenya di Jakarta Timur, akhirnya meninggal dunia, Jumat (15/12), setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, selama delapan hari.

HZ lehernya patah dan mengalami koma pasca dianiaya oleh RA (29), kekasih tantenya.

Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke IGD RS Polri Said Sukanto, Jakarta, dan berdalih korban terjatuh dari tangga.

Namun, dokter jaga IGD RS Polri curiga karena keterangan pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang dialami korban.

Korban kemudian menjalani perawatan intensif dengan alat bantu pernafasan di ruang ICU RS Polri, sejak Jumat (8/12).

Polisi saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku RA.*

Baca juga: Bintang: Perlindungan perempuan & anak investasi masa depan lebih baik

Baca juga: Kekerasan jadi tantangan dalam perlindungan perempuan & anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023