Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru mengenai reksa dana yang 100 persen portofolionya dimiliki investor asing.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta Senin mengatakan, tujuan dari penerbitan aturan itu agar dana investor asing yang masuk dapat bertahan lebih lama di pasar modal Indonesia.

Dengan aturan itu diharapkan modal asing bertahan lebih lama di pasar modal Indonesia dan fluktuasi akibat aliran dana keluar bisa ditekan.

"Draft aturannya dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke pelaku pasar untuk diminta pendapatnya. Meski demikian ada dua sisi yang akan timbul dari aturan ini karena akan ada pelaku pasar yang sepakat dan ada yang tidak. Maka itu kami terus bahas aturan ini sebelum kami buat menjadi dalam bentuk draft," ujarnya.

Nurhaida juga mengatakan pihaknya terus melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda pelaksanaan kenaikan pajak penghasilan (PPh) reksa dana pendapatan tetap menjadi 15 persen dari saat ini sebesar lima persen.

"Kami sedang dalam pembicaraan dengan Dirjen Pajak. Namun pengubahan aturan tersebut butuh proses karena harus mengubah peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi," katanya.

Ia mengemukakan bahwa OJK mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan PPh bidang investasi hingga 2020. 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013