Jakarta (ANTARA/JACX)- Calon presiden nomor urut satu Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan gaji TNI pada era SBY mengalami kenaikan sebanyak sembilan kali sedangkan era Jokowi hanya tiga kali.

Klaim tersebut disampaikan oleh Anies pada segmen kelima acara debat ketiga Pilpres 2024 yang bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik di Jakarta, Ahad. 

Anies mengatakan klaim tersebut dalam kalimat berikut:

“Di era pak SBY kenaikan gaji terjadi sembilan kali. Selama era ini hanya naik gaji tiga kali, dan akan naik nanti tahun depan, karena menjelang pemilu mungkin naik gajinya. Tapi di sisi lain kesejahteraannya tidak dipikirkan dengan serius.”

Pernyataan Anies tersebut untuk menjawab pertanyaan dari Ganjar Pranowo mengenai kebijakan anggaran di era Jokowi. Ia menjelaskan bahwa anggaran pertahanan naik drastis, namun tunjangan anggota militer kurang diperhatikan, termasuk masalah tunjangan kinerja (tukin).

Benarkah klaim Anies tersebut? Berikut penjelasannya.

Penjelasan:

Pada era kepemimpinan SBY, kenaikan gaji TNI terjadi pada tahun 2006-2014, sedangkan pada era Jokowi, kenaikan hanya terjadi pada tahun 2015, 2019, dan 2024.

Frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan era presiden SBY yang selalu menaikkan gaji PNS maupun TNI. Rincian kenaikan gaji anggota TNI dan PNS dari tahun 2006 hingga 2024 adalah 2006 (15 persen), 2007 (15 persen), 2008 (20 persen), 2009 (10 persen), 2010 (lima persen), 2011 (10 persen), 2012 (10 persen), 2013 (tujuh persen), dan 2014 ( enam persen), 2015 (enam persen). Kemudian pada 2019 (lima persen) dan 2024 (delapan persen).

Jokowi semasa pemerintahannya memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2015. PNS dan anggota Polri sejak tahun 2015-2017 mendapatkan THR atau gaji ke-14 sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan lainnya.

Namun pada 2018-2019, besaran THR meningkat, jadi sebesar gaji pokok beserta tunjangan lainnya. Pada tahun 2020-2021, ASN dan anggota TNI hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Sedangkan di tahun 2022-2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut tiga.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024