Jakarta, 14/8 (ANTARA) - "Pada kesempatan ini kami ingin membagi kabar gembira kepada Saudara-Saudara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa sektor Kelautan dan Perikanan pada triwulan II tahun 2013 tumbuh sebesar 7% dibandingkan dengan triwulan II tahun 2012. Data pertumbuhan ekonomi sektor KP ini berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang tumbuh sebesar 5,81%. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekad akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perikanan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kelautan dan Perikanan". Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, dalam jumpa pers di Kantor KKP (Rabu,14/8).
       
     Kebijakan industrialisasi KP yang diluncurkan pada akhir tahun 2011 lalu telah menyebabkan sektor perikanan memiliki tingkat pertumbuhan yag selalu lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. "Kami juga mendorong seluruh masyarakat dari dunia usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi di sektor Kelautan dan Perikanan mengingat besarnya potensi pemanfaatan sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang ada di Indonesia," kata Sharif.
      
     Lebih lanjut Sharif menjelaskan perihal perkembangan investigasi Pemerintah AS terhadap ekspor udang RI, bahwa Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) telah mengajukan petisi kepada pemerintah AS tanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan Countervailing Duties (CVD) atas impor Frozen Warmwater Shrimp yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu China, Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Tuduhan pengenaan CVD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari unfair trade akibat adanya subsidi dari pemerintah yang dilakukan oleh ketujuh negara tersebut. "Terhadap petisi tersebut telah diperiksa kelayakannya oleh Otoritas Amerika Serikat yaitu U.S. International Trade Commission (US-ITC) dan U.S. Department of Commerce (US-DOC)," jelasnya.
       
     Dijelaskan, pada tanggal 18 Januari 2013, US-DOC telah mengumumkan secara resmi akan melakukan inisiasi Countervailing Duty Investigation terkait tuduhan subsidi impor udang asal dari 7 negara tersebut. Kemudian pada tanggal 7 Februari 2013, US-ITC melalui voting (5-1) menetapkan bahwa terdapat indikasi jika industri domestik Amerika Serikat (AS) mengalami kerugian karena impor udang yang disubsidi dari negara-negara tersebut. Dalam 6 bulan ITC akan memulai investigasi lanjutan (akhir) mengenai kerugian ekonomi.
       
     Terkait dengan tuduhan tersebut, KKP telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri dan asosiasi usaha dalam rangka konsolidasi dan mengambil langkah yang diperlukan dalam menyikapi Petisi dimaksud yakni, Pertama, Pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Under Secretary Commerce for International Trade, US Department of Commerce (DOC), Mr. Fransisco J. Sanchez terkait pentingnya perudangan Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pembudidaya udang dan menciptakan lapangan kerja. Kedua, Pada tanggal 3 – 21 Juni 2013 US-DOC telah melakukan verifikasi lapang ke Jakarta dan Lampung. "Selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2013, US-DOC telah mengeluarkan final determination bahwa tidak terdapat indikasi subsidi terhadap ekspor udang Indonesia," tegas Sharif.

     "Sebagaimana diketahui, ekspor udang beku Amerika Serikat dari Indonesia pada tahun 2012 mencapai 62.194 ton senilai USD 500 juta, dan produksi nasional udang Indonesia pada tahun 2012 diperkirakan mencapai 697.013 ton," tambah Sharif.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013