kewajiban ini tetap harus dipenuhi, tetapi waktunya saja minta di reschedule, karena akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap BUMN
Jakarta (ANTARA) - Pengamat pasar modal Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan keputusan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja dapat menjadi langkah awal dalam rangka memperbaiki kinerja perusahaan.

Selain itu, menurutnya, keputusan ini juga penting untuk menyelamatkan mitra kerja (vendor) perseroan yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

“Saya pikir ini bisa menjadi langkah awal dari rangkaian aksi berikutnya,” ujar Budi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Budi meyakini WIKA tetap akan memenuhi kewajiban pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap I Tahun 2020 Seri A, karena berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya pikir kewajiban ini tetap harus dipenuhi, tetapi waktunya saja minta di reschedule, karena akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap BUMN secara umum,” ujar Budi.

Baca juga: Analis sebut WIKA perlu terus lanjutkan pengerjaan proyek di 2024

Baca juga: WIKA prioritaskan kas untuk modal kerja guna sehatkan keuangan


Di sisi lain, Budi menyarankan WIKA ke depan untuk fokus terhadap proyek- proyek jasa konstruksi dan pembangunan, dan tidak menjadi owner dari proyek karena membutuhkan modal yang besar.

“Untuk itu WIKA perlu divestasi aset dan injeksi modal (PMN) jika diperlukan,” ujar Budi.

Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya mengatakan prioritas perseroan menggunakan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja merupakan langkah penting untuk meningkatkan produksi proyek pada tahun depan.

“Keputusan untuk menjaga arus kas dan menggunakan untuk modal kerja dan pembayaran vendor menjadi penting untuk menggenjot produksi proyek di tahun depan,” ujar Mahendra.

Dengan demikian, perseroan mengajukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.

Selain itu, alasan perseroan mengajukan penundaan yaitu pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo, dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.

“Proyeksi arus kas di akhir tahun 2023, dimana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan,” jelas Mahendra.

Baca juga: Analis: Restrukturisasi langkah tepat WIKA untuk perbaiki neraca

Baca juga: WIKA Beton peroleh Rp5,65 triliun kontrak baru hingga Oktober 2023

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024