Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara(Sumut) menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 307,7 kilogram dalam hasil penindakan selama empat bulan dari 12 September 2023 sampai 8 Januari 2024.

"Selain itu, juga disita ganja dengan total 409,4 kilogram, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, tramadol 49 butir dan lain-lain," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Ia melanjutkan dari barang bukti itu Polda Sumut melakukan penangkapan sebanyak 1.876 dengan tersangka 2.548 orang.

"Dengan rincian pemakai sebanyak 529 orang dan jaringan 2.019 orang," ujar Kabid Humas.

Hadi mengatakan, barang bukti lainnya disita berupa berupa sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor tiga unit, uang tunai Rp302.845.550, gawai atau tablet 1.152 unit, timbangan digital 247 unit dan bong 257 unit.

Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.

"Penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," tuturnya.

Kegiatan ini termasuk dari program prioritas Polda Sumut untuk melakukan pemberantasan narkoba di antaranya penindakan dan rehabilitasi.
Baca juga: Polda Sumut tangkap nelayan terduga pengedar 10 kilogram sabu-sabu
Baca juga: JPU Kejari Medan tuntut mati dua kurir 133 kilogram ganja 
Baca juga: Tiga kurir ganja 135 kilogram dituntut hukuman mati
Baca juga: Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir 135 kilogram ganja 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024