Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat mempercepat legalisasi aset masyarakat.

"Dengan 7 juta layanan itu yang awalnya baru tersertifikasi sekitar 40 juta bidang (pada tahun 2016), akhir tahun 2023 lalu sebanyak 110,4 juta bidang tanah sudah terdaftar dan 90,5 juta bidang di antaranya sudah bersertifikat. Ini luar biasa, 9 tahun kepemimpinan Presiden RI Jokowi sudah melakukan sertifikasi tanah dengan cepat," ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Senin.

Menurut dia, PTSL merupakan suatu layanan pendaftaran tanah yang revolusioner dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Demikian dikatakan, karena PTSL berhasil meningkatkan progres pendaftaran tanah yang semula 500.000 bidang per tahun menjadi 7 juta bidang pada tahun 2017 saat PTSL mulai diluncurkan.

Manfaat dari sertifikat tanah antara lain untuk kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan menjadi akses ekonomi bagi masyarakat.

"Insya Allah yang disebut mafia tanah yang akan mengganggu hak masyarakat tidak ada lagi kalau sudah ada sertifikat," kata Raja Juli Antoni.

Sebagai informasi, Raja Juli Antoni menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat Kabupaten Siak, Riau pada Senin (8/1). Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati mengatakan bahwa capaian pendaftaran tanah di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Siak. Target pendaftaran tanah di Kabupaten Siak sendiri mencapai 5.450 bidang dengan target sertifikasi 3.160 bidang.

"Di Kabupaten Siak ini Alhamdulillah tercapai 100%, dan hari ini diserahkan 500 sertipikat yang masing-masing berasal dari Desa Kandis Kota, Desa Simpang Belutu, Desa Kandis, dan Desa Jambai Makmur," kata Asnawati.

Untuk itu, ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang telah mendukung pelaksanaan PTSL, juga kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada pelaksanaan kegiatan program strategis nasional sehingga dapat berjalan dengan baik.

"Kami tetap berharap memohon dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk membantu jalannya PTSL serta membuat kebijakan yang dapat mempercepat PTSL seperti keringanan BPHTB dan biaya keringanan PTSL yang sudah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di Riau," kata Asnawati.

Baca juga: Menteri ATR: 2,06 juta bidang tanah di Provinsi Jambi telah terdaftar
Baca juga: Bagikan 5.000 sertifikat tanah, Presiden sebut ini bukti hak hukum
Baca juga: Wamen ATR/BPN: Sertifikat tanah jangan untuk kredit konsumtif

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024