Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menerapkan ini pemblokiran nomor kendaraan bagi yang terbukti menyalahgunakan
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengaktifkan tim terpadu guna mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho di Jambi, Selasa, mengatakan pengaktifan tim terpadu ini karena banyaknya kendaraan yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

Dalam menjalankan operasi tim terpadu ini, Dishub Kota Jambi telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk membantu melakukan pemblokiran nomor polisi kendaraan yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menerapkan ini pemblokiran nomor kendaraan bagi yang terbukti menyalahgunakan," kata dia.

Langkah Pemkot Jambi ini mendapatkan respons positif dari Pertamina Patra Niaga. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina menyambut baik program Dishub Kota Jambi dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Baca juga: Pertamina mengelola sampah di Kota Jambi jadi maggot pakan ternak

Baca juga: Pertamina mengajak komunitas otomotif Jambi pakai BBM berkualitas


Pemkot Jambi, kata dia, berperan aktif bersama Pertamina dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan wujudkan energi berkeadilan, di mana saat ini masih banyak pengguna yang menyalahgunakan seharusnya tidak berhak ikut menggunakan BBM subsidi.
​​​​​​
Sales Area Manager Retail Jambi Bima Kusuma Aji menjelaskan dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian serta mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

Pertamina menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihaknya juga tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.

Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH) atau melalui Call Center Pertamina.

Baca juga: Pertamina beri sanksi puluhan SPBU dan agen LPG di Jambi

Baca juga: Pertamina dorong masyarakat gunakan non tunai saat transaksi di SPBU





 

Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024