Bojonegoro (ANTARA News) - Warga tiga desa di Kecamatan Kota Bojonegoro menuntut Petrochina, membayar ganti rugi Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) menyusul insiden semburan gas yang disertai ledakan dari sumur minyak Sukowati di Desa Campurejo. Desakan masyarakat dalam pertemuan tadi malam, menginginkan ganti rugi Rp2 juta per KK, namun yang sulit sekarang ini adalah menyembuhkan trauma warga akibat kejadian itu, kata Ketua Forum warga dari Desa Sambiroto, Ngampel, dan Campurejo (Sambigancam), Nurhasyim, di gedung DPRD Bojonegoro, Senin. "Nilai tuntutan Rp2 juta per KK bagi 2.500 KK di tiga desa tersebut, di luar santunan Rp16.000 per KK per bulan selama pengeboran sumur minyak Sukowati 5-6 yang dilakukan JOB (Joint Operating Body) Pertamina-Petrochina East Java," katanya. Menurut Nurhasyim dan juga Sekdes Desa Campurejo, Susilo Wandriyo, tuntutan tersebut akan diajukan tersendiri diluar MoU (nota kesepahaman) yang sudah disepakati sebelumnya dengan Petrochina, yakni pemberian santunan Rp16 ribu per bulan untuk tiga bulan selama pengeboran sumur minyak Sukowati 5-6. Menurut Nurhasyim, sampai hari ini masih banyak warga di tiga desa tersebut yang belum berani kembali ke rumahnya dan masih menumpang di rumah keluarganya lantaran trauma. Santunan Rp16 ribu per KK per bulan itu, nota kesepahamannya akan ditandatangani hari ini oleh Petrochina dan melibatkan Komisi A DPRD Bojonegoro. Selain itu, dalam forum itu juga akan diajukan pencairan dana community development sumur minyak Sukowati, kata Ketua TKM (Tim Kerja Masyarakat) CD (Community Development) sumur minyak Sukowati, Imam Sutikno. Besarnya dana CD 2005 yang belum direalisasikan mencapai Rp461 juta, untuk 16 item. "Petrochina hanya menyetujui tujuh item, tetapi warga tidak mau," ucap Imam Sutikno. Sementara itu, dua anggota Tim BP Migas yang datang bersama Direktur Tehnik Ditjen Migas, Indrayana, mulai hari ini melakukan evaluasi aspek sosial, termasuk tuntutan ganti rugi warga di wilayah ring 1 sumur minyak Sukowati. Sementara Ketua Komisi A DRPD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, menyatakan bahwa masalah tuntutan ganti rugi Rp2 juta per KK akan dibahas sendiri dengan melibatkan berbagai pihak, baik Pemkab Bojonegoro, DPRD, warga masyarakat, juga Petrochina.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006