Proses penyidikan itu berakitan dengan tersangka. Tentu bukti-bukti itu menguatkan ke tersangka."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, berupa kepingan emas dan uang dolar di kantor SKK Migas.

"Kami temukan sejumlah uang yang diletakkan dalam brankas di ruang tersangka R (Rudi) di Kantor SKK Migas itu 60 ribu dolar Singapura, dua ribu dolar AS, dan kepingan emas yang jika ditotal sekitar 180 gram," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam.

Johan menambahkan Tim Penyidik KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS di dalam kotak deposit milik Rudi yang berada di Bank Mandiri Jakarta.

"Semula ditemukan uang 320 ribu dolar AS di dalam kotak deposito itu, jadi totalnya 350 ribu dolar AS," kata Johan.

Johan mengatakan penemuan-penemuan bukti tambahan itu didapat dari penggeledahan Tim Penyidik KPK sejak Rabu (14/8) malam hingga Kamis sore.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang 200 ribu dolar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Johan mengatakan uang yang ditemukan Tim Penyidik KPK di kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum dapat disimpulkan apakah uang dolar itu berasal dari tersangka Simon Tanjaya.

Johan mengatakan KPK masih belum dapat menyimpulkan motif pemberian suap dari Simon Tanjaya kepada Rudi Rubiandini.

"Proses penyidikan itu berakitan dengan tersangka. Tentu bukti-bukti itu menguatkan ke tersangka," kata Johan terkait keberadaan pihak lain dalam penyuapan mantan Kepala SKK Migas itu.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara, Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013