Tidak ada yang diubah, hukum acara belum berubah, masih tetap dan belum ada perubahan.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengubah mekanisme penerimaan pengaduan pelanggaran meski banyak laporan terkait dengan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu.

"Tidak ada yang diubah, hukum acara belum berubah, masih tetap dan belum ada perubahan. Mungkin tools-nya (alatnya) yang berubah," kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang ditemui usai peresmian gedung baru Kantor DKPP Pusat di Jakarta, Selasa.

Heddy menuturkan bahwa masyarakat dapat tetap mengadukan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu melalui tata cara sebelumnya. Misalnya, datang langsung ke Kantor DKPP yang kini terletak di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, mengirimkan surat lewat kantor pos hingga mengirim surel melalui e-mail resmi DKPP di pengaduan@dkpp.go.id.

Masyarakat juga bisa mengadukan dugaan lewat call center DKPP di nomor 1500101.

Di sisi lain, saat ini DKPP terus menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) guna menjaring lebih luas aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama masa Pemilu 2024.

Aplikasi yang dikerjakan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut, kata dia, masih dalam proses perbaikan.

"Sampai sekarang, itu 'kan buatan Kominfo, jadi belum siap betul makanya kami tahan dahulu," ucap Heddy.

Heddy mengatakan bahwa waktu untuk penyelesaian laporan yang masuk ke DKPP tergantung pada banyak tidaknya laporan yang masuk.

Oleh karena itu, dia tidak bisa memastikan berapa lama laporan bisa diproses hingga disidangkan.

Baca juga: Nomor telepon tiga pimpinan DKPP diretas
Baca juga: DKPP benarkan terima laporan TKN soal Bawaslu Jakpus


Meski demikian, Heddy menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk ke DKPP akan segera direspons oleh jajaran untuk ditindaklanjuti.

"Kalau lagi tidak banyak, itu bisa satu sampai 20 laporan bisa disidangkan. Kalau banyak begini, sehari saja ada 35 laporan. Bayangkan memeriksa dokumen laporan 35 dengan jumlah pegawai DKPP yang sebanyak ini, begitulah, jadi kami tidak bisa ukur berapa lama, tergantung pada berapa banyaknya," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah laporan pelanggaran penyelenggara pemilu telah masuk melalui kotak pengaduan DKPP.

Beberapa di antaranya ada sebuah organisasi yang bernama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jakarta. Organisasi ini melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke DKPP karena merasa lembaga tersebut tidak profesional dalam menangani kasus Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kepada masyarakat di car free day (CFD), 3 Desember 2023.

Laporan lainnya datang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yang turut melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena tetap mengusut kasus bagi-bagi susu yang dilakukan Wali Kota Surakarta itu setelah Bawaslu RI menyatakan kasus itu tidak melanggar kode etik.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024