Banda Aceh (ANTARA News) - Seorang warga negara asing, Giuseppe, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) di Kabupaten Bireuen, hingga kini masih dalam pengamanan aparat kepolisian daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Polda NAD). "Pria asal Italia yang bekerja di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) itu masih dalam pengamanan pihak kepolisian di Direktorat Narkoba Polda NAD," kata Kabid Humas Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Heriyadi kepada ANTARA News di Banda Aceh, Senin. Ia menjelaskan, pengamanan itu diberikan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi dari kecemasan yang memungkinkan dilakukan masyarakat, setelah WNA asal Italia ditangkap petugas WH karena diduga melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam yang telah berlaku secara kaffah (menyeluruh) di Aceh. Pria asing bersama seorang wanita asal Kabupaten Pidie yakni Wardiana, ditangkap petugas WH di salah satu rumah di Desa Pulo Kiton Bireuen beberapa hari lalu karena terbukti melakukan hubungan intim (zina), selain dugaan kasus narkoba, kata dia. Terkait dengan tuduhan dalam kasus narkoba, kata Kombes Jodi Heriyadi, sampai saat ini kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian Polres Bireuen. "Penahanannya di Direktur Narkoba Polda NAD karena yang bersangkutan sedang menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus, apakah benar keterlibatannya sebagai pemakai narkotika. Kita sedang mendalami kasusnya. Lagi pula, Polres Bireuen tidak memiliki wewenang untuk menahan WNA," kata dia. Lebih lanjut, Jodi Heriyadi menjelaskan, Polda NAD telah menghubungi pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Italia di Jakarta, namun hingga kini belum ada utusan dari negara tersebut. "Setiap kasus yang terkait dengan orang asing itu, polisi berkewajiban menghubungi Kedubesnya di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada utusan dari Kedubes Italia datang ke Aceh," jelas dia. Pemuka masyarakat di Banda Aceh, Teungku Iskandar, mengimbau Pemerintah Provinsi NAD dan aparat penegak hukum agar WNA yang terlibat pelanggaran hukum Syariat Islam di Aceh juga dikenai hukuman yang sama seperti yang dilakukan warga lokal, yakni hukuman cambuk. "Saya berharap siapapun yang melanggar hukum Islam itu harus dihukum sesuai dengan aturan yang sudah ada, tidak terkecuali bagi pelanggar dari orang asing," ujar dia. Dalam undang-undang Syariat Islam yang berlaku di Aceh, setiap orang yang terbukti melakukan khalwat (zina), maisir (judi) dan khamar (minuman keras), termasuk narkoba, maka yang bersangkutan memperoleh hukuman yaitu cambuk, kata dia.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006