Paling banyak alih fungsi lahan pertanian karena pembangunan perumahan
Serang (ANTARA) - Anggota Komite II DPD RI Habib Ali Alwi meminta Pemprov Banten terus mengantisipasi alih fungsi lahan terutama lahan pertanian karena kondisinya sudah mengkhawatirkan.

"Untuk angka pasti saya gak hafal ya. Tetapi kalau untuk persentase kisaran di atas 50 persen," kata Anggota Komite II DPD RI Habis Ali Alwi saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang, Rabu.

Ia mengatakan anggota DPD RI saat ini turun ke daerahnya masing-masing untuk meminta masukan terkait rencana revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Ia mengatakan alih fungsi lahan pertanian masih didominasi oleh dua sektor yakni industri dan perumahan.

"Paling banyak alih fungsi lahan pertanian karena pembangunan perumahan," kata anggota DPD RI asal Banten ini.

Ironisnya, kata dia, peralihan fungsi lahan ada yang disebabkan faktor kesengajaan dari para pengusaha yang membiarkan lahan pertanian menjadi tidak produktif.

Baca juga: Dinas: 17.970 hektare sawah di Purwakarta tak bisa dialihfungsikan

"Misalnya sumber airnya ditutup. Akibatnya secara terpaksa lahan pertanian beralih fungsi menjadi pemukiman dan kawasan industri," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, mengantisipasi semakin meluasnya alih fungsi lahan tersebut, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam pengawasan lahan.

"Makanya kami mendorong Pemda lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan," katanya.

Bahkan, kata dia, anggota DPD RI saat ini tengah menyerap aspirasi dari daerah dalam penanggulangan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).

"Masukan ini penting karena kami tengah revisi atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)," kata Ali.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan kendala yang terjadi di lapangan saat ini adalah masih diperlukan sinkronisasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.

Sebab sebelumnya Pemprov Banten juga memiliki perda perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan, namun datanya sudah tidak relevan lagi dan sekarang diganti dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Saat ini di Perda KP2B di Provinsi Banten luas kawasan lahan pertanian ini 123.216 hektare. Nah yang di perda ini sampai 20 tahun ke depan harus bisa dijaga," kata Agus.

Baca juga: Perlindungan pada ruang pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan
Baca juga: BRIN: Alih fungsi sawah ke tambak di pesisir merupakan keniscayaan

 

Pewarta: Mulyana
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024