"Jaksa mengajukan permintaan banding untuk vonis pengadilan tingkat pertama perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG atas nama terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, keduanya kami terima hari ini,"
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terkait vonis pengadilan tingkat pertama milik dua terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi pernyataan banding dari jaksa penuntut umum.

"Jaksa mengajukan permintaan banding untuk vonis pengadilan tingkat pertama perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG atas nama terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, keduanya kami terima hari ini," ujar Kelik.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Po Suwandi yang berperan sebagai Direktur PT AMG dengan pidana hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Selain menjatuhkan pidana pokok, hakim turut menetapkan agar terdakwa yang kini berstatus tahanan kota tersebut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti. Penetapan uang pengganti ini merujuk hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar.

Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum menggunakan uang titipan senilai Rp800 juta dari terdakwa Po Suwandi pada tahap penyidikan masuk dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Hakim menjatuhkan pidana hukuman lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa Po Suwandi dihukum 17 tahun penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Rinus Adam Wakum yang merupakan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Hakim Isrin turut membebankan Rinus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp8,2 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti.

Vonis untuk terdakwa Rinus juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Begitu juga dengan uang pengganti yang sebelumnya jaksa menuntut agar majelis hakim membebankan Rinus membayar Rp18,7 miliar subsider 8 tahun kurungan pengganti.

Terkait dengan hal tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum banding untuk memperjuangkan upaya pemulihan kerugian negara hasil audit BPKP senilai Rp36,4 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa masih ada selisih kerugian keuangan negara senilai Rp10,4 miliar yang belum terungkap dalam amar putusan. Pihaknya menuntut kepastian terkait siapa yang akan menanggung sisa kerugian keuangan negara tersebut.

"Dalam amar putusan tidak ada disebutkan siapa yang akan bertanggung jawab dengan kerugian Rp10,4 miliar itu," ujar Efrien.

Pihaknya juga melihat status tahanan kota untuk terdakwa Po Suwandi. Dalam upaya hukum banding ini pihaknya akan mengupayakan agar status tahanan kota Po Suwandi beralih menjadi tahanan lapas.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024