Kanwil DJP Sumsel-Babel mencatat capaian penerimaan bruto Rp23,61 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp21,81 triliun.
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) mencatat penerimaan pajak dari dua wilayah itu mencapai Rp21,81 triliun sepanjang tahun 2023.

Kepala DJP Sumsel-Babel Tarmizi dalam keterangannya, di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya berhasil mencapai target penerimaan pajak di semua unit kerja di wilayah kanwil tersebut.

Ia menjelaskan target penerimaan APBN 2023 sebesar Rp20,43 triliun dan target penerimaan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp20,74 triliun

“Kanwil DJP Sumsel-Babel mencatat capaian penerimaan bruto sebesar Rp23,61 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp21,81 triliun atau 106,8 persen dari target APBN dan 105,2 persen dari target Perpres 75,” ujarnya pula.

Dia merincikan berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9,59 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp9,52 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L sebesar Rp247 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp221,55 miliar.

Empat sektor kegiatan usaha di Kanwil DJP Sumsel-Babel yang memberi kontribusi dominan sebesar 70,3 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp4,70 triliun (21,6 persen), sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4,07 triliun (18,7 persen), sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp3,60 triliun (16,5 persen), dan sektor industri pengolahan sebesar Rp2,95 triliun (13,5 persen).

Tarmizi mengucapkan apresiasi dan terima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait, yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta tak lupa kepada instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya atas pertukaran data telah berjalan baik.

“Sehingga target penerimaan yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Sumsel-Babel dapat dicapai bahkan menjadi quattrick pencapaian penerimaan pajak bagi Kanwil DJP Sumsel-Babel sejak tahun 2020 lalu hingga 2023 sekarang. Kontribusi luar biasa dari setiap pembayar pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa,” kata dia pula.
Baca juga: Kanwil DJP Sumsel Babel pecat satu tersangka dugaan korupsi pajak
Baca juga: Penerimaan pajak di Sumsel-Babel mencapai Rp18,9 triliun November 2023

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024