Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.
 
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
 
1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Di Mal Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Wali Kota Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pukul 08.00-15.00 WIB
6. Di Perumnas 2 Tangerang dan Palem Semi Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di depan Kantor Kecamatan Cipinang 09.00-12.00 W7B dan Komp. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
9. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Di Pasar Intermoda dan Indomaret Perum Dasana Indah pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti pukul 08.00-12.00 WIB
13. Di halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tugu Cimanggis pukul 08.00-12.00 WIB
14. Di Kantor Kelurahan Bedahan Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta pada 2023 capai Rp71 triliun
Baca juga: Tarif progresif pajak kendaraan tingkatkan pemasukan DKI
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
 
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024