Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya pemeriksaan kembali mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama lima saksi di Bareskrim Polri pada Jumat.
 
"Bahwa benar hari ini Jumat, tanggal 12 Januari 2024, saksi SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan kembali terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)  untuk kepentingan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) di Lantai 6 gedung Bareskrim Polri.
 
Selain agenda pemeriksaan tersebut, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan. "Di antaranya eks ajudan tersangka FB, yaitu Kevin dan eks pengawal pribadi tersangka FB, yaitu Hendra," katanya.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan, kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo kembali diperiksa di Bareskrim
Baca juga: SYL jalani pemeriksaan konfrontasi hari ini di Bareskrim

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian  
Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan bahwa kliennya kembali diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat siang.
 
"Betul, betul. Jam 14.00," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.
 
Djamaludin menjelaskan agenda pemeriksaan kali ini, yakni dilakukan konfrontir dengan beberapa saksi. "Itu masih konfrontir lagi dengan beberapa saksi," katanya.
 
Namun Djamaludin mengaku tak mengetahui siapa saja yang bakal dikonfrontir bersama SYL terkait pemeriksaan tersebut. Termasuk kemungkinan konfrontir dengan Firli Bahuri.
 
"Kalau itu kita enggak di-'update' soal itu yang jelas kalau kemarin itu kan ada beberapa dirjen, kemudian mantan sekjen, kemudian direktur," katanya.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024