Pulihnya ekonomi Bali dan peningkatan kunjungan wisatawan juga berdampak pada peningkatan transaksi nontunai di provinsi ini.
Denpasar (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mencatat nominal transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di provinsi ini pada Januari-November 2023 sebanyak Rp5,6 triliun, naik sebesar 214,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja, di Denpasar, Jumat, menyampaikan sejalan dengan pulihnya ekonomi Bali dan peningkatan kunjungan wisatawan juga berdampak pada peningkatan transaksi nontunai di provinsi ini.

"Nominal transaksi QRIS melonjak drastis sebesar 214,5 persen dari Rp1,8 triliun pada Januari-November 2022 menjadi Rp5,6 triliun pada Januari-November 2023," ujarnya pula.

Erwin menambahkan, selain peningkatan nominal transaksi, volume transaksi QRIS juga meningkat signifikan sebesar 141 persen dari 16 juta transaksi pada Januari-November 2022 menjadi 38,6 juta transaksi pada Januari-November 2023.

"Selain itu untuk pengguna QRIS di Bali juga meningkat 60,1 persen (year on year/yoy), dari 612 ribu pengguna pada November 2022 menjadi 980 ribu pengguna pada November 2023," katanya pula.

Demikian pula merchant QRIS di Bali turut meningkat 42 persen (yoy) dari 556 ribu merchant pada November 2022 menjadi 789 ribu merchant pada November 2023.

Selain peningkatan transaksi QRIS, pada 2023 juga tercatat volume transaksi nontunai lainnya di Provinsi Bali, seperti yang menggunakan kartu ATM/debet dan kartu kredit juga meningkat.

Dari sisi nominal, transaksi kartu ATM/debet meningkat 10,0 persen (yoy) dari Rp150,9 triliun pada Januari-November 2022 menjadi Rp166 triliun pada Januari-November 2023.

Untuk nominal transaksi kartu kredit meningkat 38,7 persen (yoy) dari Rp4,2 triliun pada Januari-November 2022 menjadi Rp5,8 triliun pada Januari-November 2023.

"Transaksi nontunai Bali pada Desember 2023 juga meningkat sejalan dengan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," ujar Erwin.

Di sisi lain, Erwin menegaskan sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menekankan pentingnya kewajiban penggunaan uang rupiah baik tunai maupun nontunai dalam bertransaksi termasuk pula pencantuman (kuotasi) nilai rupiah pada harga barang dan jasa yang ditawarkan.

Di samping itu, untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi baik tunai maupun nontunai, BI mengimbau masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang agar terhindar dari kerugian uang palsu.

Kemudian selalu merawat uang rupiah dengan 5J, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan dibasahi, dan jangan diremas, agar uang selalu dalam kondisi baik.
Baca juga: BI mencatat 778.397 merchant di Bali sediakan opsi pembayaran QRIS
Baca juga: BPD Bali petakan beberapa negara untuk memperluas penerapan QRIS 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024