Penerimaan bea cukai tahun ini mencapai Rp148,58 miliar dari target Rp72,25 miliar atau realisasinya 205,65 persen.
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia ini pada 2023 melebihi target mencapai 205,65 persen.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Leni Rahmasari, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai yang dikumpulkan pada 2023 sebesar Rp148,58 miliar dari target Rp72,25 miliar.

"Penerimaan bea cukai tahun ini mencapai Rp148,58 miliar dari target Rp72,25 miliar atau realisasinya 205,65 persen. Tren positif ini menunjukkan perekonomian masyarakat Aceh semakin tumbuh," katanya pula.

Leni Rahmasari menyebutkan penerimaan tersebut bersumber dari bea masuk sebesar Rp102,63 miliar. Sedangkan cukai sebesar Rp1,78 miliar dan bea keluar Rp44,17 miliar.

Sementara, penerimaan perpajakan yang dikumpulkan dari kegiatan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) impor Rp167,36 miliar.

Kemudian, penerimaan dari PPh Pasal 22 sebesar Rp61,5 miliar, serta penerimaan perpajakan lainnya. Jadi, total penerimaan penerimaan negara dari kegiatan kepabeanan dan cukai Rp377,45 miliar.

"Penerimaan negara tersebut tumbuh positif sebesar 170,24 persen dibandingkan penerimaan pada 2022 atau year on year," kata Leni Rahmasari menyebutkan.

Sedangkan tugas pengawasan, Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh sepanjang 2023 menindak penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lebih dari 1,279 ton, 63 ribu butir ekstasi serta satu ton ganja.

"Penindakan penyelundupan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional. Sedangkan wilayah penindakan di antaranya Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa," katanya lagi.

Untuk penindakan rokok ilegal, Leni Rahmasari mengatakan pihaknya menyita 14,3 juta batang rokok sepanjang 2023. Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp25,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp14,7 miliar.

"Penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan bekerja dengan Polri dan TNI serta satuan polisi pamong praja di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh," kata Leni Rahmasari.

Di samping itu, Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh juga memfasilitasi perdagangan dan Industri kepada 12 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengekspor produk. Kemudian, pemberian izin kawasan berikat untuk ekspor, memberikan pembebasan bea masuk atas importasi bagi perusahaan migas, dan lainnya.

"Kemudahan ini diberikan atas tugas dan fungsi Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh sebagai asistensi industrial dalam mendorong perkembangan ekonomi selain tugas dan fungsi sebagai komuniti protektor," kata Leni Rahmasari lagi.
Baca juga: Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di Aceh capai Rp118,8 M 
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 1,2 juta lebih rokok ilegal di Aceh Barat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024