"PNS harus bersikap netral, dan akan diberikan sanksi bagi yang tidak netral atau terlibat dalam kampanye Pilkada," tegas Sekjen Depdagri.
Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kembali memperingatkan para pegawai negeri sipil untuk tidak terlibat dalam kampanye Pilkada, terutama melakukan "black campaign" dengan diiming-imingi jabatan tertentu. Menurut Sekjen Depdagri yang juga Ketua Umum Korpri, Progo Nurdjaman di Jakarta, Senin malam, dirinya mendapatkan laporan mengenai para pegawai negeri sipil yang ditawari oleh peserta Pilkada untuk terlibat dalam tim kampanyenya dengan diiming-imingi jabatan tertentu jika memenangkan Pilkada. Ditegaskannya, sanksi berat akan diberikan kepada para PNS yang terlibat dalam tim kampanye suatu calon kepala daerah. Disebutkannya, keterlibatan sejumlah lurah dalam Pilkada Depok tahun lalu adalah salah satu contoh keberpihakan PNS dengan mendukung salah satu calon kepala daerah. "PNS harus bersikap netral, dan akan diberikan sanksi bagi yang tidak netral atau terlibat dalam kampanye Pilkada," tegasnya. Pilkada yang dilaksanakan di Indonesia mulai tahun 2004-2006 sebanyak 220 Pilkada, sementara karekteristik pemilih cenderung mengalami perubahan dengan dominannya figur kepala daerah. Dominannya faktor figur memenangkan Pilkada juga terlihat dari terpilihnya kembali hampir 67 persen dari gubernur, bupati/walikota dalam Pilkada. Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pelaksanaan Pilkada di Indonesia --yang dimulai di awal kepemimpinan M Ma`ruf sebagai Menteri Dalam Negeri-- telah berjalan baik. "Sebagian besar berjalan dengan baik. Meski demikian ada beberapa hal yang dapat menjadi masukan bagi DPR dalam rangka pembenahan UU tentang Pemilu," ujar Agung. Ditambahkannya DPR akan melakukan penelaahan mengenai sejumlah aturan tentang Pilkada untuk mencegah terjadi beberapa masalah di sejumlah daerah akibat pelaksanaan Pilkada langsung.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006