Jakarta (ANTARA) - Dewan Pertimbangan Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengatakan tidak perlu landasan hukum setingkat undang-undang (UU) untuk membangun 40 kota setara Jakarta.

"Saya tetap dulu pada garis besar pendapat kami tadi, tidak diperlukan landasan setingkat undang-undang, bahkan tidak diperlukan selevel peraturan pemerintah untuk hal itu," kata anggota Dewan Pertimbangan Timnas AMIN Awalil Rizky di Jakarta, Jumat.

Awalil mengatakan peraturan yang mengatur untuk pembangunan kota sudah tersedia di Indonesia. Sehingga, yang diperlukan untuk mewujudkan pembangunan 40 kota setara Jakarta ialah badan setingkat kementerian.
​​​​​​​
"Badan setingkat kemungkinan atau di bawah kementerian, badan perkotaan misalnya, untuk memastikan arah orientasi garis besar strateginya," jelasnya.

Baca juga: Jubir AMIN: Tujuan kaji ulang IKN untuk pemerataan pembangunan

Selain itu, Awalil menilai terjadinya kesenjangan pembangunan di Indonesia bukan disebabkan oleh tak adanya regulasi yang mengatur, melainkan hilangnya keinginan pemimpin untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.

"Jadi, bukan tidak ada produk hukumnya, tetapi tidak ada political will-nya," ujarnya.
​​​​​​​
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Muhaimin: AMIN akan bangun 40 kota seperti Jakarta demi pemerataan
Baca juga: Timnas AMIN: Cak Imin salah sebut akan bangun 40 kota baru

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024