Budaya K3 merupakan salah satu syarat dalam membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang unggul.
Gresik, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencanangkan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di kawasan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, Jumat.

"Pada tahun ini, tema utama Bulan K3 Nasional adalah Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha," kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menjelaskan tema tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk secara terus-menerus mengingatkan, mengajak, dan menggelorakan semangat dan budaya penerapan K3 di tempat kerja, akan turut mendorong terciptanya kemandirian berbudaya K3.

Budaya K3 merupakan salah satu syarat dalam membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, ujarnya pula.

"Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,” kata Ida Fauziyah.

Dia mengatakan kesadaran untuk membudayakan K3 di tempat kerja masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Hal ini melihat angka kecelakaan kerja yang masih terus meningkat dalam 3 tahun terakhir, termasuk di dalamnya Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pada 2021 terdapat 234.372 kasus kecelakaan kerja, pada 2022 terdapat 298.137 kecelakaan kerja, dan hingga Oktober 2023 terdapat 315.579 kasus kecelakaan kerja.

"Untuk itu kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja," ujar Ida.

Dia menjelaskan selama ini pihaknya telah menetapkan reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional.

Kebijakan ini diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3; meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, khususnya terkait hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, penguji K3, SDM K3, dan ahli K3; mengefektifkan pelayanan K3 kepada masyarakat; dan memasifkan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus perusahaan, dan masyarakat.

Pihaknya juga meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi forum-forum K3 baik pada tingkat nasional, regional dan internasional; menyempurnakan sistem pengawasan, informasi, dan layanan K3 pada (Teman K3); serta secara konsisten memotivasi pemangku kebijakan ketenagakerjaan yang berkinerja baik di bidang K3 dengan memberikan Penghargaan K3 kepada pemda, perusahaan, dan pihak-pihak terkait.

Ida menambahkan upaya meningkatkan kesadaran dan budaya K3 harus dilakukan secara konsisten dan terus-menerus, yang tidak hanya dilakukan oleh satu pihak yakni pemerintah semata, namun semua pihak yang berkepentingan di bidang K3.

"Saya mengajak semua pemangku kepentingan melakukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3, dengan terus menggelorakan budaya K3 di setiap kesempatan," ujarnya lagi.
Baca juga: Kemnaker: Budaya K3 kunci bangun ekosistem ketenagakerjaan unggul
Baca juga: Menaker: Budaya K3 membentuk ekosistem ketenagakerjaan unggul

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024