Rawalpindi, Pakistan (ANTARA News) - Pengadilan di Pakistan pada Selasa  resmi mendakwa mantan diktator militer Pervez Musharraf terlibat pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto pada 2007.

"Dia harus diadili," kata jaksa penuntut umum Mohammad Azhar, kepada wartawan setelah taklimat singkat di kota Rawalpindi.

Dalam taklimat itu, Azhar menyebutkan tiga dakwaan yang dijatuhkan pada Musharraf karena melakukan pembunuhan, konspirasi untuk pembunuhan dan memfasilitasi pembunuhan.

Musharraf merebut kekuasaan melalui kudeta pada 1999.

Di bawah pemerintahan baru, Perdana Menteri Nawaz Sharif mencoba untuk membenahi Pakistan yang pernah dipimpin militer selama beberapa dekade.

Musharraf membantah semua tuduhan tersebut, kata seorang pengacara dari tim penasehat hukumnya kepada kantor berita Inggris Reuters.

Para wartawan tak diizinkan berada di dalam ruang pengadilan itu yang mengadakan sidang selama sekitar 20 menit.

"Semua kasus yang dituduhkan atas Musharraf dibuat-buat. Dia membantah semua dakwaan tersebut," kata Afshan Adil, pengacara Musharraf.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada 27 Agustus.

(Uu.M016)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013