Jakarta, 1/8 (ANTARA) - Terhitung mulai 12 Juli 2006, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 53/PMK.010/2006 mengenai Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, sebagai ketentuan lebih lanjut dari Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Dalam Peraturan Menkeu tersebut ditetapkan bahwa usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada Meneg PPN/Kepala Bappenas untuk dimasukkan dalam Daftar Rencana Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Jangka Menengah (DRPHLN JM). Menkeu c.q. Dirjen Perbendaharaan menyampaikan informasi mengenai indikasi kemampuan keuangan daerah kepada Meneg PPN/Kepala Bappenas, dalam rangka penyusunan Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri (DRPPHLN). Selanjutnya Meneg PPN/Kepala Bappenas menyusun daftar kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri dan menyampaikannya kepada Menkeu. Berdasarkan daftar kegiatan tersebut, Menkeu c.q. Dirjen Perbendaharaan menyampaikan surat kepada Pemda agar mengajukan rencana pinjaman kepada Menkeu c.q. Dirjen Perbendaharaan. Rencana pinjaman sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen pinjaman yang antara lain terdiri dari studi kelayakan kegiatan, rencana kegiatan rinci, RAPBD selama tiga tahun terakhir, APBD tahun bersangkutan, rencana pembiayaan kegiatan secara keseluruhan, dan surat persetujuan DPRD. Sementara itu, Menkeu juga menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah. Kebijakan tersebut mengatur bahwa hibah yang diberikan kepada daerah ditetapkan oleh Menkeu setelah berkoordinasi dengan Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga terkait. Hibah diberikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kinerja pengelolaan hibah sebelumnya, akumulasi hibah yang pernah diterima dan atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan oleh daerah. Dalam hal daerah menerima hibah yang sumbernya selain dari Pemerintah, maka pemberi hibah dan daerah menuangkan penerimaan hibah dalam perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hibah tersebut tidak mengikat secara politis dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kedua Peraturan Menkeu dimaksud mengatur prosedur baru pemberian pinjaman dan hibah kepada daerah menggantikan prosedur lama sebagaimana diatur dengan Keputusan Menkeu Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/ Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 357/KMK.07/2003. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 01-08-2006 11:24:43

Copyright © ANTARA 2006