Jakarta (ANTARA) - Warga yang mengurus kepindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 harus rela mengantre di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, bahkan antrean memanjang hingga ke Jalan Pejambon.

Antrean tersebut memanjang karena tingginya masyarakat yang mengurus perpindahan TPS dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada hari terakhir pada Senin.

"Karena ada banyak peserta yang akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari, itu mereka mengurus DPTb. DPTb ini adalah mereka yang ingin pindah TPS untuk memilih," kata Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiyansyah di Kantor KPU Jakarta Pusat.

Efniadiyansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuka layanan pindah memilih sejak jauh hari di setiap kantor kecamatan dan kelurahan.

Menurut dia, banyak pekerja sektor formal yang berdomisili maupun berkantor di Jakarta Pusat (Jakpus) baru mengurus perpindahan TPS pada hari terakhir sehingga mengakibatkan panjangnya antrean.

Baca juga: Sejumlah warga datangi KPU Jakbar untuk pindah memilih
Baca juga: 243 ribu warga pindah identitas kependudukan sesuai domisili


Meski begitu, KPU Jakpus berupaya menekan agar antrean tidak terlalu lama dengan memastikan calon pemilih memenuhi persyaratan untuk pindah TPS.

"Itu dulu yang kita pastikan sehingga kalau ke desk selanjutnya sudah cukup semua persyaratannya, tidak ada lagi persoalan. Kemudian kalau masih ada yang perlu dilengkapi, langsung diberitahukan di desk pertama," kata Efni.

Ia menambahkan bahwa panjangnya antrean masyarakat yang mengurus DPTb menunjukkan tingginya animo masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Kantor KPU Jakarta Pusat dipenuhi oleh calon pemilih yang mengurus kepindahan TPS dengan membawa map dan berkas-berkas yang diperlukan.

Karena ruangan di Kantor KPU Jakarta Pusat terbatas, antrean tersebut mengular hingga ke halaman gedung, area parkir dan jalan raya.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024