Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan tindakan pengancaman melalui sosial media masuk ke ranah pidana, bukan lagi kebebasan berbicara.

"Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara," katanya di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin.

Hal itu disampaikan Anies saat diminta tanggapannya terkait pelaku pengancaman kepada Anies yang sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku," katanya.

Baca juga: Anies apresiasi Polri tangkap pelaku pengancaman dirinya

Anies menjelaskan kebebasan berbicara itu harus dilindungi, dan salah satu cara melindungi kebebasan berbicara dengan tidak membiarkan ada pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan.

Dia berharap hal itu perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kebebasan berbicara dijunjung tinggi, tetapi tidak boleh melakukan ancaman atas keselamatan.

"Ini perlu jadi pelajaran, bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku," pesan Anies.

Baca juga: Pelaku pengancam Anies di Kaltim menyerahkan diri ke polisi
Baca juga: Kapolda Jatim: Pelaku pengancam Anies dijerat UU ITE


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024