Surabaya (ANTARA) - Rabu, 2 Maret 2022, menjadi salah satu hari bersejarah bagi Dr Mia Amiati, SH, MH. Bertempat di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, tepat pukul 09.00 WIB, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Bu Mia, sapaan akrabnya, dipercaya menggantikan Dr Mohamad Dofir, SH, MH, yang kala itu mendapat amanah baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Dilantiknya Mia menjadi Kajati Jatim menjadi kebanggaan, tak hanya bagi pribadi, sebab dari 33 Kajati Jatim sebelum-sebelumnya, baru yang ke-34 dipimpin oleh seorang perempuan.

Mia Amiati, anak ketujuh dari 10 bersaudara. Semasa kecil, perempuan kelahiran Kuningan, Jawa Barat, 4 Maret 1965, tersebut tak pernah bercita-cita, bahkan juga tidak pernah membayangkan menjadi seorang jaksa.

"Kalau ditanya cita-cita, waktu kecil saya berangan-angan jadi apoteker," ujarnya, ketika ditemui ANTARA di ruang kerjanya di Surabaya, Senin (15/1).

Sebagai anak seorang tentara, ia dididik dengan disiplin yang tegas. Tidak hanya berperilaku sehari-hari, di bidang akademik pun selalu dituntut menjadi juara di sekolah.

Hal tersebut juga termasuk di bidang agama, sang ayah tak akan membelikan pakaian Lebaran jika selama sebulan saat Ramadhan tidak khatam Al Quran.

"Setiap bulan suci, anak-anaknya ayah harus khatam Al Quran. Kalau tidak, kami tidak punya baju Lebaran," ucapnya, tersenyum.

Dari 10 bersaudara, tak ada satu pun yang mengikuti jejak ayah Mia. Sembilan saudara dia adalah pegawai negeri sipil (PNS), dan hanya Mia yang menjadi jaksa.

Karir Mia di Kejaksaan diawali dari menjadi staf tata usaha di tahun 1989. Saat itu dia menyandang gelar sarjana Sastra Indonesia dari Universitas Padjadjaran Bandung.

Ia lantas berpikir, jika tidak memiliki gelar sarjana hukum, maka selamanya akan menjadi staf di Kejaksaan. Akhirnya Mia masuk Fakultas Hukum di Universitas Islam Jakarta dan mendapat Surat Keputusan (SK) menjadi Jaksa di tahun 1995.

Mia kemudian meneruskan pendidikannya untuk mendapat gelar magister hukum. Berikutnya pada 2012 ia meraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

Sejak itu ia menjadi jaksa yang ditugaskan berpindah-pindah tempat di wilayah Indonesia. Beberapa jabatan di posisi strategis pernah disandangnya.

Sebelum sebagai orang nomor satu lingkungan kejaksaan di Jatim, Mia adalah Kajati Riau. Beberapa jabatan sebelumnya, antara lain Asisten Pengawasan Kejati Kepulauan Riau, pernah juga Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mia Amiati juga pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel).

Figur seorang Mia Amiati sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan memang tak bisa dipandang remeh. Apalagi Mia juga dikenal sebagai akademisi bidang keilmuan hukum yang produktif.

Di sisi lain, sebagai istri seorang dokter, Mia juga harus bertindak sebagai ibu yang merawat anak-anaknya. Meski terpisah jarak karena perbedaan kota tempat tinggal, namun itu tak dijadikan alasan untuk tidak bersikap layaknya seorang ibu.

Perempuan berhijab itu merasa bersyukur adanya teknologi gawai zaman sekarang. Hanya dengan fitur video call, ia bisa setiap saat berinteraksi dengan anaknya.

Setiap pukul 05.00 WIB, ia menelepon anaknya untuk mengingatkan ibadah Shalat Shubuh. Kemudian, sebelum berangkat sekolah menjadi rutinitas wajib kembali video call, meski sekadar mengecek kesiapan anaknya menempuh pendidikan.

"Setiap malam wali kelas anak saya selalu share apa saja yang dibawa keesokan harinya di sekolah. Nah, setiap pagi itu saya cek lewat video call, sudah terbawa semua atau belum perlengkapannya," tutur Mia.

Yang menarik, Mia memiliki hobi dan kesukaan di bidang tulis menulis. Berbagai karya dalam bentuk tulisan telah dihasilkan, baik dalam bentuk buku maupun artikel populer melalui media massa tingkat regional dan nasional.

"Sayang kalau setiap momentum dilewatkan begitu saja tanpa ditulis. Ide-ide muncul dari mana saja, termasuk saat di perjalanan. Saya suka menulis dan menjadi kegemaran sejak dulu," ujarnya.


Tantangan di Jatim

Sebagai orang nomor satu di lingkungan kejaksaan di Jawa Timur, tentu menjadi suatu pekerjaan yang memang tidak mudah. Diakuinya, menjalankan amanah sebagai Kajati Jatim tidak selalu mulus, sesuai yang direncanakan.

Apalagi Jatim tak hanya dilihat sebagai barometer Nasional, tapi juga memiliki 38 kabupaten/kota yang berarti juga membawahi puluhan kejaksaan negeri.

Suatu tantangan yang luar biasa, apalagi setiap kepala kejari (kajari) memiliki sifat yang berbeda-beda. Tapi, menjelang dua tahun kepemimpinannya sebagai Kajati Jatim, Mia mampu membuktikan bahwa ia mampu memimpin, membimbing serta mengendalikannya.

Sekali setiap pekan, Kajati selalu menyempatkan diri berdiskusi dengan para kajari melalui virtual atau zoom meeting.

"Apapun kami bahas, termasuk mendeteksi setiap ada permasalahan. Yang pasti kami selalu berupaya agar kejaksaan benar-benar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsi," kata dia.

Namun, 1,5 bulan sebelum akhir tahun 2023, salah satu kejari di Jatim diterpa masalah kasus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan jaksa di Kabupaten Bondowoso, termasuk seorang kepala kejari.

KPK, bahkan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di wilayah Bondowoso.

Mia pun bertindak cepat. Tidak lama setelah peristiwa itu, ia melantik Kajari Bondowoso yang baru. Mia berpesan agar kajari segera mengembalikan situasi kerja dan memintanya untuk memotivasi seluruh jajaran agar bangkit serta kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum.

Mia meminta para asisten dan kajari, beserta segenap jajaran di wilayah Kejati Jatim untuk dapat menjadikan peristiwa Bondowoso sebagai cambuk dan bahan intropeksi diri. Ia juga meminta kepercayaan yang dititipkan oleh masyarakat terhadap kejaksaan jangan lagi dikhianati.

"Tidak bosan kami mengingatkan, namun masih ada saja permasalahan. Semoga peristiwa itu menjadi pelajaran dan kejaksaan wajib bangkit kembali. Ingat, hari esok masih ada dan harus lebih baik dari hari ini," ucapnya.

Selain itu, sejumlah perkara menonjol yang menjadi atensi publik karena penanganannya dinilai berlarut-larut, akhirnya dituntaskan, salah satunya perkara pelecehan seksual yang dilaporkan oleh sejumlah siswa di Kota Batu yang melibatkan pendiri sekolah tersebut.


Kolaborasi forkopimda

Pertama menginjakkan kaki di tanah Jatim, Mia sempat diragukan. Tapi, semua itu dibuktikan dengan hasil capaian serta segudang prestasi.

Bersama para pejabat Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) Provinsi Jatim, ia berkolaborasi serta melakukan inovasi membawa nama institusi diakui oleh seluruh pihak.

Bahkan, dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Mia melakukan terobosan-terobosan, di antaranya yang paling fenomenal adalah pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapannya diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang diterbitkan pada 22 Desember 2020.

Kejati telah mendirikan ratusan Rumah RJ yang tersebar di 38 kabupaten/kota wilayah provinsi setempat. Tak hanya di lingkungan desa/kecamatan maupun universitas, pendirian Rumah RJ juga telah ada di sekolah-sekolah, khususnya tingkat menengah atas. Se-Jatim, jumlahnya ribuan Rumah RJ.

Ketika jaksa melihat bahwa suatu perkara tidak cukup layak untuk diteruskan ke pengadilan, maka bisa dilakukan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif.

Tentu ada persyaratan-persyaratannya, seperti pelaku bukan seorang residivis. Selain itu tidak ada niat jahat dari pelaku melakukan tindak pidana, termasuk ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun.

Diharapkan pendirian Rumah RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang mekanismenya difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak dan didorong menciptakan kesepakatan atau penyelesaian perkara secara damai.


Kinerja dan prestasi

Sepanjang tahun 2023 banyak tantangan capaian kinerja dan prestasi sudah diperoleh. Mengutip akun instagram resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, @kejatijatim, dirinci berbagai capaian Kejati Jatim tahun lalu.

Pertama, adalah Bidang Pembinaan. Terdiri dari realisasi anggaran (pagu anggaran sewilayah hukum Kejati Jatim), yang totalnya Rp492.521.220.000, terealisasi 98,37 persen atau Rp484.501.766.803. Kemudian pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), dari 16.739 orang pendaftar, lolos tahap verifikasi 13.070 orang, serta lolos tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) sebanyak 2.341 orang.

Kedua, adalah Bidang Intelijen. Terdiri dari penyuluhan (luhkum) dan penerangan hukum (penkum), sebanyak 289 luhkum/penkum yang pesertanya 15.067 orang, 83 jaksa menyapa, 315 jaksa masuk sekolah dengan peserta 55.898 orang.

Kemudian pengamanan DPO/tangkap buronan, yaitu 15 kegiatan perkara tipikor, 39 kegiatan perkara nontipikor, serta 17 kegiatan berhasil ditangkap. Lalu, pengawasan pakem ada 64 kegiatan serta 111 kegiatan barcet.

Selanjutnya, pengamanan sumber daya organisasi terdapat tiga laporan. Dari kasus itu, satu laporan ditutup dan dua laporan diserahkan/ditingkatkan ke bidang pengawasan Kejati Jatim.

Berikutnya, pendampingan Proyek Strategi Nasional sebanyak 348 kegiatan dengan nilai kontrak Rp6.870.461.686.526.

Ketiga, adalah di Bidang Pidana Umum, yakni penanganan perkara pidana umum terdiri dari 16.986 perkara pra-penuntutan, 13.064 perkara penuntutan, 954 perkara upaya hukum dan 12.462 perkara eksekusi.

Lalu, penanganan perkara dengan menerapkan RJ, sebanyak 299 diterima, 36 penyalahgunaan narkotika direhabilitasi. Kemudian, terdapat 1.739 Rumah RJ dan 25 balai rehabilitasi.

Keempat, di Bidang Pidana Khusus, yang terdiri dari penanganan tindak pidana korupsi mencapai 211 penyelidikan, 154 penyidikan, 218 prapenuntutan, 138 penuntutan dan 159 eksekusi.

Sementara pada penanganan tindak pidana khusus lainnya (perpajakan, kepabeanan dan cukai, tindak pidana pencucian uang), total 52 prapenuntutan, 40 penuntutan serta 59 eksekusi. Lalu, denda Rp1.275.735.045 serta uang pengganti Rp47.714.951.202.

Kelima, adalah Bidang Pidmil, yang penanganan perkara koneksitas penyelidikan nihil perkara, penyidikan satu perkara, prapenuntutan satu perkara dan satu perkara penuntutan. Lalu, koordinasi teknis penuntutan 250 kegiatan, ditambah delapan kegiatan nonteknis.

Keenam, yaitu di Bidang Datun, terdiri dari bantuan hukum perdata ligitasi 192 perkara, 149 perkara selesai dan satu perkara legal opinion. Sementara untuk perdata nonligitasi sebanyak 3.162 perkara, 1.349 perkara selesai dan satu perkara legal assistance.

Berikutnya pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum 853 perkara dengan nilai kisaran Rp8.025.088.141.165, pendapat hukum 58 perkara yang 40 perkara selesai.

Lalu, pertimbangan hukum tatap muka sebanyak 630 kegiatan dan halo JPN totalnya 161 kegiatan. Tindakan hukum lain 58 perkara yang 32 perkara selesai.

Memorandum or understanding (penandatanganan kesepahaman) sebanyak 1.222 kegiatan, dan penyelamatan keuangan negara Rp8.604.261.406.316, serta pemulihan keuangan negara Rp161.209.953.725.

Ke delapan, adalah Bidang Pengawasan, yang terdiri dari pengaduan masyarakat 99 laporan masuk dengan 97 laporan diselesaikan. Kemudian, hukum disiplin ada empat yang ringan, 12 sedang dan lima berat. Lalu juga inspeksi khusus keuangan telah dilakukan di 14 satuan kerja.

Terkait pelaksanaan reviu, pertama reviu atas usulan penghapusan uang pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 sebanyak tiga kegiatan. Berikutnya reviu atas pengelolaan anggaran Triwulan II Tahun 2023 pada Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim.

Selanjutnya, riviu atas pengelolaan anggaran triwulan III tahun 2023 pada Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim, serta pelaksanaan audit, yaitu dua kegiatan audit investigatif dan lima kegiatan audit perhitungan kerugian negara.

Sementara itu, khusus prestasi dan penghargaan Kejati Jatim selama 2023, rinciannya Bidang Pidum meraih peringkat dua terbaik kategori Bidang Pidum Kejati Se-Indonesia dari Jampidum Kejagung RI.

Kejati Jatim memperoleh peringkat dua kategori penghentian penuntutan berdasaran keadilan restoratif Kejati se-Indonesia dari Jampidum Kejagung, lalu Kejati Jatim juga mendapat penghargaan dari Kejagung dalam hal jumlah Balai Rehabilitasi NAPZA.

Selain itu, Kejati Jatim juga menjadi satker percontohan dalam kegiatan studi banding yang dilakukan Kejati Papua Barat atas kerja sama dengan Pemprov Papua Barat.

Lalu, bidang pidana militer, Kejati Jatim mendapat apresiasi dan penilaian peringkat pertama tahun 2022-2023 dari Jampidmil Kejagung. Ada juga apresiasi dari Komisi Kejaksaan atas penanganan laporan pengaduan yang cepat dan responsif dalam periode triwulan I tahun 2023.

Bidang Datun telah berhasil menyelamatkan aset milik Pertamina, berupa lahan tanah Lapangan Golf A. Yani seluas 58 hektare, dengan nilai Rp1,16 triliun.

Kejati Jatim mendapatkan juara pertama "Pelayanan Informasi Publik Award 2023" dari Kejagung RI. Kejati Jatim juga meraih penghargaan "Strong Institution in Restorative Justice" dari Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.

Secara individu, Kajati Jatim Mia Amiati menerima penghargaan "Tan Hana Dharma Mangrva" atas peran aktif membantu tugas-tugas Polri di segala bidang di wilayah setempat.

Kajati Jatim juga memperoleh piagam penghargaan dari Gubernur Jatim atas peran aktifnya dalam penyelamatan aset negara berupa tanah tambak di Kabupaten Sampang, Madura, seluas 48.300 meter dengan total kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp96.600.000.039.

Selain itu, Kajati Jatim menerima penghargaan "Her Contribution in Sustainable Education" dari Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.

Pencapaian kinerja merupakan wujud komitmen dan kerja keras seluruh jajaran kejati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.

Kejati Jatim berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkeadilan.

Kajati Mia juga berterima kasih atas kepercayaan seluruh masyarakat yang telah aktif mendukung dan memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024