Jakarta (ANTARA) - ​​Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat kerja sama dengan seluruh instansi dan pengembang untuk mempercepat penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memenuhi standar serta memberikan manfaat bagi warga.

"Jakarta ​​​​​terus memperkuat kerja sama dengan instansi untuk memastikan sarana, prasarana dan utilitas umum yang disediakan telah memenuhi standar," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.

Kerja sama juga dilakukan dengan para pengembang. Kerja sama antarinstansi dan pengembang itu agar fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada memberikan manfaat bagi warga Jakarta.

Dia mengapresiasi percepatan pemenuhan kewajiban fasos dan fasum di Ibu Kota dan menyambut baik penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasos dan fasum dari para pengembang.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta terima 44 fasos dan fasum senilai Rp4,8 triliun

Pengembang tersebut merupakan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Heru juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar terus menagih kewajiban yang masih tersisa dan bekerja sama dengan instansi terkait.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di lima wilayah kota terkait percepatan sertifikasi lahan fasos dan fasum.
 
Heru mengatakan bahwa penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos dan fasum saat ini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. Hal itu ditandai dengan tercatatnya aset fasos dan fasum pada Kartu Inventaris Barang (KIB) perangkat daerah pengguna.
 
"Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan piagam penghargaan kepada para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas capaian pemenuhan kewajiban fasos-fasum kepada DKI Jakarta," katanya.

Baca juga: Heru pastikan fasos dan fasum di Pulau Pramuka kini lebih terawat

Penghargaan juga diberikan kepada lima wali kota administrasi dan satu kabupaten administrasi, yaitu Kepulauan Seribu atas keberhasilan menagih kewajiban para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR.
 
Pada periode Oktober sampai Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melakukan penagihan kewajiban fasos-fasum sebanyak 22 BAST dari 18 pengembang dengan total nilai Rp17,35 triliun.

Rinciannya terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 522.740 meter persegi (m2) senilai Rp17,17 triliun, konstruksi seluas 132.728 m2 senilai Rp141,78 miliar dan SP3L senilai Rp37,15 miliar.
 
Jumlah 22 BAST tersebut terdiri dari penyerahan 15 lahan, enam konstruksi dan tiga Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 3 BAST senilai total Rp12,51 triliun.

Baca juga: Pemprov DKI belum tertibkan aset tetap fasos dan fasum

Di Jakarta Utara sebanyak 5 BAST senilai total Rp2,36 triliun, Jakarta Barat sebanyak tujuh BAST senilai total Rp1,53 triliun dan Jakarta Timur sebanyak 3 BAST senilai total Rp510 miliar.

Sedangkan Jakarta Pusat sebanyak 3 BAST senilai total Rp339 miliar dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak satu BAST senilai Rp98 miliar.
 
Kemudian, selama periode Januari hingga Desember 2023, telah diselesaikan sebanyak 84 BAST senilai Rp23,91 triliun. Rinciannya terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 1.066.187 m2 senilai Rp23,45 triliun dan konstruksi seluas 626.209 m2 senilai Rp464,2 milyar.

- Jakarta Selatan, total 14 BAST senilai Rp14,458 triliun seluas 321.757 meter persegi
- Jakarta Utara, total 17 BAST senilai Rp3,596 triliun seluas 429.482 meter persegi
- Jakarta Barat, total 25 BAST senilai Rp3,389 triliun seluas 680.741 meter persegi
- Jakarta Timur, total 14 BAST senilai Rp1,368 triliun seluas 123.889 meter persegi
- Kepulauan Seribu, total 3 BAST senilai Rp169,221 milyar seluas 104.438 meter persegi
 
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024