Jakarta (ANTARA) - Penyelamatan aset Negara merupakan bukti keberhasilan Pengelolaan Risiko Hukum yang terencana dengan baik oleh internal maupun dukungan dari seluruh stakeholder. Secara konkrit penyelamatan aset Negara tersebut dilakukan terhadap areal yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang melalui mekanisme penyelesaian yang dikenal dengan istilah suguh hati. 

Penyelamatan terhadap aset Negara ini menurut Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA (Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Palmco Regional I Medan) merupakan dukungan konkrit terhadap proses restrukturisasi di PTPN Group, dimana legalitas kepemilikan lahan dan kepastian terhadap proses investasi dalam bentuk replanting di areal yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga merupakan Going Concern dari Palmco Regional I Medan.

Penyelesaian dengan metode suguh hati merupakan altenatif solusi terbaik, di mana musyawarah mufakat secara kekeluargaan lebih dikedepankan dibandingkan dengan mekanisme penyelesaian dengan jalur litigasi atau jalur peradilan. Untuk tahun 2023 total luasan areal yang berhasil diselamatkan dan dilakukan penanaman komoditi Kelapa Sawit oleh Palmco Regional I Medan seluas 107,77 Ha yang tersebar di wilayah Kebun Silau Dunia (4,84 Ha), Kebun Gunung Para (12,33 Ha), Kebun Bangun (89,99 Ha) dan Kebun Sarang Giting (0,61 Ha). Jika dikonversikan dengan nilai Rupiah terhadap potensi hasil produksi Kelapa Sawit ke depannya, ditambah dengan tanah atau areal yang dikuasai kembali, maka diperkirakan penyelamatan terhadap aset Negara + 100 Milyar Rupiah di Palmco Regional I Medan.

Konsistensi terhadap penyelesaian permasalahan pertanahan di PTPN Group menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh seluruh PTPN, hal tersebut sejalan dengan Visi dan Misi ke depannya, di mana Palmco diharapkan menjadi Perusahaan sawit terbesar di Dunia sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam siaran persnya.

Legalitas kepemilikan lahan di PTPN harus segera dibenahi dengan melakukan berbagai upaya konkrit dan konsisten, baik secara litigasi melalui Jalur Aparat Penegak Hukum atau melalui Jalur Non Litigasi (Musyawarah Mufakat seperti Suguh Hati). Jika hal tersebut tidak segera menjadi konsen utama dari PTPN Group, maka dapat dipastikan proses IPO (Initial Public Offering) akan terkendala oleh karena para investor tentu akan memastikan modal yang diinvestasikannya di PTPN Group aman dan dapat memberikan keuntungan, sehingga investor pasti akan memilih Perusahaan yang memiliki legalitas kepemilikan tanah yang baik sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024