"BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar yang merupakan akibat dari adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait P3SON," kata Hadi usai menyerahkan hasil audit kepada Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Jumat.
Kerugian negara itu, menurut dia, terjadi karena proses pengurusan hak atas tanah dan izin pembangunan, pelelangan, persetujuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) dan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta pembayaran dan aliran dana diikuti dengan rekayasa akuntansi.
Dalam proses persetujuan RKA-KL dan kontrak tahun jamak, kata Hadi, BPK menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga telah mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.
"Hal ini dapat melegalisasi semacam "kasus Hambalang" untuk tahun-tahun berikutnya," kata Hadi yang didampingi oleh Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013