Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak bisa mengumumkan atau menyebutkan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang II.

Ketua BPK RI  Hadi Poernomo mengatakan mereka tak bisa mengumumkan hal itu karena adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Jadi kita tidak dapat menyampaikan subtansi karena Undang-Undang KIP sudah diberlakukan. Segala hasil audit yang masuk dalam kategori investigasi tidak bisa dipublikasikan secara umum," ujar Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat.

Dijelaskannya, dalam UU KIP pasal 7 ayat 1 UU 17/2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemeriksaan investigasi termasuk yang dirahasiakan dan itu berlaku sejak 6 Desember 2012

"Saya hanya bisa sampaikan normatifnya saja. Tidak bisa masuk ke subtansi seperti audit tahap I. Tidak seperti sebelumnya saat BPK RI menyampaikan hasil audit Hambalang tanggal 31 Oktober 2012 lalu," kata Hadi

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013