"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"
Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Alfikri alias Fikri, terdakwa tindak pidana penyalahganaan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Evi Hattu yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara.

Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.

Terdakwa awalnya ditangkap polisi di kawasan Jalan Ot Pattimaupuw Tanah Lapang Kecil Ambon pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01:00 WIT dengan barang bukti satu paket narkoba golongan satu bulan tanaman jenis sabu.
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024