Kantor IRNA pada Selasa, mengutip Samanews, menyebutkan bahwa sekitar 50 pengacara Afrika Selatan telah memutuskan menuntut Washington dan London atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Israel di Gaza.
Langkah itu diambil setelah Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena melakukan genosida di Gaza.
Baca juga: Menlu jaring masukan pakar jelang pernyataan di ICJ terkait Palestina
Sidang pertama kasus genosida di ICJ di Den Haag, Belanda, digelar pada 11 Januari.
Banyak negara dan organisasi internasional menyuarakan dukungan kepada gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan itu.
Sedikitnya 24.100 warga Palestina terbunuh dan sekitar 60.834 orang lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.
Baca juga: Menlu Retno minta masukan pakar hukum sebelum bicara di ICJ
Sumber: IRNA-OANA
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2024