Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 83 lembaga survei untuk diakreditasi sampai akhir masa pendaftaran dibuka pada 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, menyebut dari jumlah itu, 33 di antaranya telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU RI yang artinya lembaga survei tersebut berstatus terdaftar dalam database KPU.

"Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya," kata August Mellaz menjawab pertanyaan wartawan.

Dia menyebut KPU bakal terus menyiarkan jumlah terbaru lembaga survei yang terakreditasi dan mengumumkan daftar itu kepada masyarakat.

Baca juga: KPU umumkan 63 lembaga survei yang telah mendaftar untuk Pemilu 2024

Baca juga: KPU buka pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat hasil Pemilu 2024


Di lokasi yang sama, dia menjelaskan proses akreditasi itu di antaranya pemeriksaan berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat. "Misalnya, mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan (dari lembaga survei yang bersangkutan, red.) bukan bagian dari pemenangan (partai/pasangan calon, red.), kemudian mereka anggota dari asosiasi lembaga-lembaga survei," tutur August Mellaz.

Kemudian, KPU juga membuka ruang bagi badan riset yang bernaung di bawah perguruan tinggi ataupun media untuk ikut mendaftar. Untuk kelompok itu, August menyebut ada syarat tambahan, misalnya, mereka pernah membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan KPU. "Ada juga lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," ucap August Mellaz.

Dia menegaskan KPU pada prinsipnya bakal memeriksa berkas-berkas syarat tersebut.

Dari proses pemeriksaan itu, August menyebut ada kemungkinan mereka yang mendaftar tidak mendapatkan status terakreditasi. Alasannya, salah satunya, berkas yang kurang lengkap, atau lembaga survei yang mendaftar itu tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat.

Ia menjelaskan KPU berinisiatif membuat kebijakan itu karena mendengar masukan-masukan dari lembaga survei.

Baca juga: KPU RI wajibkan lembaga survei laporkan sumber dana

Sementara itu, jika ada lembaga survei yang baru terbentuk dan ingin mendaftarkan diri mereka ke KPU, August menyampaikan sejauh ini belum ada rencana untuk membuka gelombang pendaftaran baru.

Nantinya, lembaga-lembaga survei yang mendapatkan status terdaftar atau terakreditasi oleh KPU punya kredibilitas lebih untuk menggelar survei terkait Pemilu 2024, termasuk di antaranya jajak pendapat/hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Sejauh ini, 33 lembaga survei yang terdaftar, yaitu PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai KOPI), PT Poltracking Indonesia, PT Ipsos Market Research, PT Kompas Media Nusantara, Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri, Voxpol Center Research and Consulting, Pandawa Research, PT Lingkar Strategi Indonesia, PT Parameter Konsultindo (PARMET), Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Lembaga Klimatologi Politik, Polstat Indonesia, Political Weather Station, PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network).

Kemudian, ada pula PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting), Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lembaga Survei Jakarta, Indonesia Polling Station (IPS), Surabaya Survey Center, Lembaga Survei Indonesia, Fixpoll Media Polling Indonesia, Forum Rektor PTMA, Yayasan Akselerasi Indodata, Surabaya Research Syndicate, Indopol Survey & Consulting, Polsentrum Data Indonesia, PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Citra Publik, Saiful Mujani Research & Consulting, Rakata Analytics and Advisory, Strategi Lingkar Nusantara, dan Trust Indonesia Research & Consulting.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024