Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan yakni sebesar 40 persen.

“Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani sehingga bisa tetap berusaha dan tidak tercekik,” kata Pantas kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Pantas menuturkan pemerintah daerah (pemda)  berkomitmen menjaga iklim perekonomian di Ibu Kota.

Salah satunya, lanjut dia, menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda itu dibuat lantaran mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, eksekutif dan legislatif sengaja tak mengambil batas atas dari nilai pajak sebesar 70 persen karena mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan.

"Meski Jakarta dikenal sebagai kota jasa, tapi pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi di wilayahnya," jelasnya.

Apalagi sebelumnya DKI memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

Namun saat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD lahir maka pemerintah daerah harus mengikuti produk hukum di atasnya dengan mengeluarkan perda baru.

Dia mengungkap, UU itu juga mengatur bahwa pemerintah daerah sudah harus mengundang perda paling lambat Januari 2024.

“Satu hal yang harus diketahui, bahwa UU itu juga mengamanatkan 5 Januari 2024 harus selesai atau diundangkan, dan Bapemperda selesai membahas Desember 2023,” jelasnya.

Selain itu, Pantas memastikan Bapemperda dan Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada dalam menggodok regulasi baru.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapan bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen dengan DPRD DKI Jakarta.

"Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Luhut minta kenaikan pajak hiburan ditunda
Baca juga: Pengamat: Pajak hiburan 40-75 persen dampak negatif ke ekonomi daerah
Baca juga: PHRI mengajukan judicial review terkait ketetapan pajak hiburan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024