Pekanbaru, Riau (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menggratiskan retribusi biaya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau kir kendaraan angkutan umum usai pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Tahun 2024.

"Bahwa salah satu retribusi yang dinolrupiahkan itu adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk, untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso di Pekanbaru, Riau, Kamis.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal itu berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Selanjutnya, pemasukan dari retribusi PKB sebelumnya itu akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.

Meskipun gratis, pihaknya tetap meminta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor. Pasalnya, hal itu merupakan kewajiban.

"Nanti akan dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, tetap kami minta kepada pemilik angkutan barang dan penumpang untuk tetap melakukan pengujian kendaraan bermotor, wajib," tegas Yuliarso.

Tujuan pengujian kendaraan, menurut dia, adalah untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian, juga antisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.

Selain itu, Yuliarso menegaskan walaupun pengujian kendaraan bermotor ini gratis pihaknya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji kir kendaraan.

Ia menambahkan pada t2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar. Sementara, ada sekitar 120 kendaraan yang melakukan uji kir dalam satu hari.

Baca juga: Dishub Pekanbaru lakukan pengawasan angkutan ilegal jelang Lebaran
Baca juga: Perolehan retribusi parkir Dishub Pekanbaru Rp1,7 miliar

Baca juga: Pemkot Pekanbaru: 36 ruas jalan alih status jadi kewenangan provinsi

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024