ANTARA - Target pendapatan asli daerah dari retribusi pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan di tahun 2022 ini ditingkatkan menjadi Rp1 miliar, seiring tercapainya target pendapatan retribusi pengujian kendaraan bermotor pada tahun 2021 lalu dari target Rp545 juta. Tercapainya target pendapatan dari retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak terlepas dari upaya Dishub Kota Cilegon dalam merealisasikan perubahan Perda tentang retribusi kendaraan bermotor atas besaran tarif retribusi dan inovasi digitalisasi layanan serta pembayaran uji KIR yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran.(Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)