Bandarlampung (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengatakan bahwa hilangnya Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung tentu berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat setempat.

"Dengan menurunnya luas ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung akibat alih fungsi, akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang," kata Direktur WALHi Lampung Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, Jumat.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya perubahan ahli fungsi tersebut dikhawatirkan Kota Bandarlampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana ekologis.

"Dengan demikian maka secara tidak langsung masyarakat Bandarlampung akan terancam hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," kata dia.

Irfan Tri Musri menegaskan bahwa alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang terstruktur dimana jika kita melihat sejarahnya, bahwa dilokasi tersebut (Eks PT Way Halim Permai) merupakan Taman Hutan Kota atau Ruang Terbuka Hijau yang diatur di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004.

"Kemudian di dalam Perda RTRW Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya sudah tidak lagi menjadi ruang terbuka hijau," kata dia.

Terlebih, lanjut dia, Perda RTRW terbaru Nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH di kota ini hanya menjadi sekitar 4,5 persen. Dengan tidak terpenuhinya luas minimal RTH ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang minimal 20 persen, berarti hal ini sama dengan pemerintah kota, tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.

"WALHI Lampung mengecam keras alih fungsi Hutan Kota  Bandarlampung oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) dengan adanya rencana pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di eks taman hutan kota di pinggir kanan-kiri Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandarlampung," kata dia.

Irfan pun menjelaskan bahwa lahan bekas PT Way Halim Permai tersebut izinnya telah berakhir pada tahun 2001, tetapi kenapa bisa peralihannya tiba-tiba menjadi lahan milik PT HKKB.

"Tentunya hal ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah proses peralihan penguasaan lahan tersebut benar secara prosedur dan administrasi atau seperti apa," kata dia.

Alih fungsi lahan taman hutan kota hanya akan membawa bencana bagi masyarakat Kota Bandarlampung dimana sejak puluhan tahun selalu menurun ketersediaan RTH nya.

"Hal ini menunjukan bahwa komitmen atau niat baik pemerintah kota dalam pemenuhan ketersediaan RTH dalam mempertahankan keseimbangan lingkungan hidup serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup masyarakat masih perlu dipertanyakan," ujarnya.

Dia menegaskan, guna mewujudkan ketersediaan ruang terbuka hijau dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup seharusnya alih fungsi hutan kota tidak terjadi.

"Tetapi pada faktanya Pemerintah Kota Bandarlampung tidak memiliki sikap dan justru membiarkan hal ini terjadi begitu saja," kata dia.

Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad T, mengatakan mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.

"Pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan kota Bandarlampung di masa depan jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," katanya.

Menurutnya, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung, karena saat ini di pusat kota Bandarlampung sudah sulit untuk dilakukan pengembangan.

"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran kota Bandarlampung ini, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.

Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare di lokasi taman hutan kota tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

​​​​

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024