Penggunaan CCTV di SPBU menjadi alat kontrol sangat efektif untuk mengetahui apakah SPBU menyalurkan BBM sesuai kuota.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menandatangani perjanjian kerja sama pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara tepat volume dan tepat sasaran.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pemerintah berkewajiban menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM khususnya jenis BBM tertentu (JBT), yakni minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yaitu pertalite, bagi masyarakat dengan tepat volume dan tepat sasaran.

"Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. Implementasi kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut, salah satunya dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Erika, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama telah dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (18/1), yang turut dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Kerja sama serupa juga telah dilakukan BPH Migas dengan Pemprov Riau.

Penandatanganan itu merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melalui penandatanganan itu, Pemprov Bengkulu diharapkan dapat memberikan dukungan, antara lain atas pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan surat rekomendasi.

"Diharapkan juga dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP, yang apabila telah terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik dan dukungan dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan pendistribusian alokasi volume kuota JBT dan JBKP, yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi, yang telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Erika pula.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan pihaknya telah menerima penetapan kuota tahun 2024 untuk BBM subsidi dan kompensasi. Selanjutnya telah dilakukan analisa dan rapat dengan para bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, kuota BBM subsidi dan kompensasi untuk daerahnya pada 2024 meningkat. Bahkan, lebih tinggi dari asumsi ekonomi daerah, sehingga seharusnya kecil kemungkinan terjadi kekurangan BBM.

"Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, esensi persoalan di lapangan dapat kita petakan, di titik-titik mana persoalan itu muncul, sehingga tidak ada pihak, institusi atau kelompok masyarakat, yang merasa dipersalahkan dengan persoalan BBM ini," katanya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama pendistribusian BBM subsidi secara tepat volume dan tepat sasaran, yang dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Bandung, Jabar, Kamis (18/1/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Rohidin juga menekankan perlunya keterlibatan dan komitmen semua elemen di daerah untuk membenahi persoalan BBM subsidi.

Penandatanganan kerja sama itu akan menjadi pijakan di daerah untuk langkah-langkah berikutnya, termasuk dengan aparat penegak hukum agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Ia pun mengharapkan perjanjian berjalan efektif yang dapat terlihat dari kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak BBM.

"Penggunaan CCTV di SPBU menjadi alat kontrol yang sangat efektif untuk mengetahui apakah SPBU menyalurkan BBM sesuai kuota. Misalnya, SPBU A mendapatkan kuota B liter, maka di akhir bulan kami akan cek apakah benar, dia menyalurkan sejumlah tersebut," katanya lagi.

Adapun ruang lingkup perjanjian itu meliputi pengendalian atas kuota JBT dan JBKP per kabupaten/kota sesuai volume yang telah ditetapkan, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi, yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa di lingkungan Provinsi Bengkulu kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.

Selain itu, meningkatkan tertib pelaksanaan penerbitan, pemantauan dan evaluasi atas surat rekomendasi tersebut, serta melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
Baca juga: BPH Migas jaga BBM subsidi tepat sasaran di Provinsi Bengkulu
Baca juga: BPH Migas pastikan pasokan energi aman jelang pencoblosan Pemilu 2024

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024