Atas capaian tersebut kami terus bekerja keras dan menjadi instrumen andalan dalam komponen pendapatan asli daerah.
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp325,29 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina, di Jambi, Jumat, mengatakan realisasi pajak ini meningkat 7,22 persen dibandingkan realisasi pada tahun 2022.

"Atas capaian tersebut kami terus bekerja keras dan menjadi instrumen andalan dalam komponen pendapatan asli daerah," kata dia.

Nella menegaskan peningkatan capaian pendapatan pajak merupakan modal yang baik untuk memasuki tahun 2024 yang akan diwarnai dengan berbagai tantangan baru. Peraturan perundangan yang baru merupakan instrumen yang akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk semakin mengoptimalkan pendapatan.

Pemkot Jambi mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi untuk pembangunan Kota Jambi dengan memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, apresiasi juga diberikan seluruh mitra perbankan dan PT Pos Indonesia selaku mitra pembayaran pajak daerah, seluruh mitra pembayaran e-Commerce dan seluruh agen mitra pembayaran lainnya yang telah berjuang bersama dalam pengumpulan pajak.

Dalam mencapai penerimaan pajak ini, kata dia, tidak terlepas dari peran seluruh perangkat daerah Pemkot Jambi, camat dan lurah serta seluruh ketua RT yang menjadi ujung tombak BPPRD dalam berkegiatan di lapangan baik dalam hal proses pendataan, klarifikasi, pemeriksaan, uji kepatuhan hingga penagihan.

Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan Pemkot Jambi menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesar Rp390 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Jambi melalui BPPRD memperkuat strategi untuk penarikan pajak.

"Kalau kemarin masih ada wajib pajak yang mangkir, tahun ini tim memperkuat lagi penerimaan pajak," kata dia lagi.

Selain itu, Sri juga meminta tim memanfaatkan dengan maksimal teknologi yang sudah digunakan untuk penertiban pajak. Seperti pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) pada 1.200 objek pajak reklame yang bertujuan untuk mengidentifikasi akhir masa tayang reklame.

Sri juga mengingatkan agar memaksimalkan pembayaran melalui perbankan, e-Commerce dan mitra lainnya guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak.
Baca juga: Pemkot Jambi tertibkan reklame tidak bayar pajak dan langgar aturan
Baca juga: Realisasi PBB Kota Jambi capai Rp30,3 miliar hingga awal Oktober 2023

Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024