Saat ini dukungan keluarga menjadi potensi yang sangat baik dalam memberikan penguatan kepada korban
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial respon kasus terhadap A (17) seorang siswi perempuan korban kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh oknum Guru SMA-nya hingga hamil, di Pontianak, Kalimantan Barat.

Melalui Sentra Antasena Magelang, Kemensos melakukan asesmen komprehensif untuk memastikan kebutuhan A seperti memberikan pendampingan untuk pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban pasca melahirkan.

Kepala Sentra Antasena Magelang, Supriyono dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Jumat, mengatakan keadaan psikologis korban saat ini masih dalam taraf wajar. Hanya saja pascamelahirkan A cendurung lebih sensitif.

Baca juga: Polres Sumbawa ungkap kasus seorang ayah rudapaksa putri sulung

Supriyono mengutip saran psikiater yang menangani korban A mengatakan saat ini ia diharuskan banyak istirahat, makan makanan yang bergizi, lebih rileks, serta tidak banyak pikiran agar kondisi fisik dan psikisnya segera pulih.

Supriyono mengatakan saat ini dukungan keluarga menjadi potensi yang sangat baik dalam memberikan penguatan kepada korban.

"Disamping itu, Kemensos melalui Sentra Antasena juga membantu dengan memberikan hipnoterapi untuk korban serta memberikan edukasi tentang perawatan dan pengasuhan bayi. Selain itu, Sentra Antasena juga berkoordinasi dengan sekolah melalui Komisi Nasionak Perlindungan Anak di Kota Pontianak serta Yayasan Nanda Dian Nusantara untuk kelanjutan sekolah A karena masih ingin bersekolah," kata Supriyono.

Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban atas nama A (17) diduga berawal dari adanya chat ES yang menggunakan identitas palsu pada Mei 2023.

Baca juga: Polda NTB tetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi

Diketahui ES adalah Guru SMP A yang mengajarnya dulu. A baru menyadari bahwa ES adalah gurunya ketika mereka bertemu di suatu tempat makan. Selesai makan pelaku memaksa A untuk masuk ke kamar hotel dan melakukan rudapaksa. Setelah kejadian ES (pelaku) dan A (korban) tidak pernah bertemu lagi.

Setelah kejadian tersebut, korban positif hamil, namun sangat takut untuk bercerita ke keluarga, melainkan dia bercerita ke sahabatnya, dan sahabatnya kembali menceritakan hal tersebut kepada orang tua A.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan keluarga melaporkan kasus rudapaksa ke Polresta Pontianak pada 06 Oktober 2023.

Awalnya proses pengaduan berjalan agak lambat, hingga keluarga A mencari bantuan ke Yayasan Nanda Dian Nusantara untuk membantu proses hukum.

Setelah pelaporan diterima, A dibawa ke rumah aman dan ES ditahan pada l 22 Desember 2023. ES sempat membantah pernyataan tersebut, namun polisi menemukan barang bukti.

Baca juga: Kompolnas sesalkan kasus anggota Polri rudapaksa mahasiswi di NTB

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024