Medan (ANTARA) - Ekonom dari Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benjamin menilai, tambahan anggaran pupuk bersubsidi senilai Rp14 triliun dari pemerintah berpotensi menurunkan harga beras karena dapat memangkas ongkos produksi petani.

"Saya lebih setuju upaya untuk menurunkan harga beras melalui penggelontoran lebih banyak pupuk bersubsidi," ujar Gunawan di Medan, Jumat.

Menurut dia, dengan menambah dana untuk pupuk bersubsidi, harga pokok produksi petani dapat dikurangi. Ujungnya, harga gabah di tingkat petani juga bisa melandai.

Dengan begitu, Gunawan menyebut petani tidak akan terganggu dengan penurunan harga beras di pasar.

Berbeda misalnya, dia melanjutkan, jika menekan harga beras melalui pendistribusian besar-besaran beras impor pemerintah di pasaran. Jika begitu, harga beras memang sangat mungkin turun tetapi petani bisa saja rugi.

"Kita memang perlu melindungi konsumen dari kenaikan harga beras. Akan tetapi, penurunan harga beras akibat pasokan beras impor yang melimpah akan merugikan petani," kata Gunawan.

Ia mengatakan, petani rugi  karena harga gabah kering baik panen (GKP) maupun giling (GKG) masih tinggi. Di Sumut, Gunawan mencontohkan, harga rata-ratanya berada di kisaran Rp6.180-Rp6.588 per kilogram, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut pada Desember 2023.

Nilai GKG dan GKP di tingkat petani pada periode itu naik di kisaran 5,41-9,89 persen baik secara "month to month" maupun "year on year".

"Sebaiknya menggelontorkan beras impor SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan-red) itu ke masyarakat yang memang mendapatkan jatah bantuan sosial. Namun untuk intervensi atau menjualnya di pasar saya rasa jangan terlalu banyak di tahun 2024 ini," kata Gunawan.

Presiden Joko Widodo, pada Desember 2023, berjanji akan menambah subsidi pupuk sebagai jawaban dari keluhan petani soal kelangkaan pupuk yang mereka alami.

Kemudian, Senin (15/1), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan adanya anggaran tambahan sebesar Rp14 triliun untuk pupuk subsidi bagi petani di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk yang tergolong bersubsidi adalah urea dan NPK (nitrogen, fosfor dan kalium).

Kemudian, ada sembilan komoditas yang mendapatkan subsidi yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu, kopi dan kakao.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024