“Itu permintaan politis dan mengada-ada, tidak ada pekerjaan terbengkalai. Kami justru menduga, ujung-ujungnya permintaan mundur agar yang meminta bisa leluasa berkuasa di Solo dan menggerakkan birokrasi untuk kepentingan politik,”
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid merespons permintaan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta yang meminta calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta.

Menurut Nusron, permintaan tersebut adalah politis dan mengada-ada, sebab ia mengklaim bahwa tidak ada pekerjaan di Surakarta yang terbengkalai ketika Gibran menjalankan peran ganda sebagai calon wakil presiden sekaligus wali kota.

“Itu permintaan politis dan mengada-ada, tidak ada pekerjaan terbengkalai. Kami justru menduga, ujung-ujungnya permintaan mundur agar yang meminta bisa leluasa berkuasa di Solo dan menggerakkan birokrasi untuk kepentingan politik,” kata Nusron dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain dinilai politis, Nusron juga melihat permintaan tersebut sebagai upaya mengganggu konsentrasi Gibran saat elektabilitas pendamping calon presiden Prabowo Subianto itu tinggi.

Terkait dengan argumentasi ada kemandekan sejak Gibran menjadi calon wakil presiden, Nusron menjawab bahwa seorang pejabat memiliki wakil yang seharusnya siap menggantikan.

“Harusnya tidak terjadi kemandekan akibat cuti yang hanya sebentar. Kan ada wakil wali kota yang juga kader PDI Perjuangan. Harusnya ini menjadi kesempatan untuk pembuktian diri,” katanya.

Nusron meyakini keluhan tentang kinerja Gibran sebagai wali kota hanya datang dari elite politik, bukan langsung dari masyarakat. Dia meminta masyarakat setempat lebih sabar menghadapi situasi tersebut.

“Saya yakin masyarakat Solo satu suara dengan Mas Gibran yang sudah membangun Solo luar biasa dalam dua tahun ini. Dan sebentar lagi akan ada wali kota Solo lagi yang menjadi pimpinan nasional setelah Pak Jokowi. Mari bersabar sebulan lagi, itu pun Mas Wali tidak cuti setiap hari,” ujarnya.

Menurut dia, cuti di musim kampanye adalah hal yang lumrah. Nusron kemudian menyarankan agar segala klaim terkait kinerja Gibran itu dibuktikan dengan peraturan yang berlaku.

“Jika bersikeras juga meminta Mas Wali mundur, baiknya buktikan apakah yang dilakukan Mas Gibran melanggar peraturan yang ada. Namanya juga tahun politik, musim kampanye. Masa enggak boleh cuti sebentar,” imbuh Nusron.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.

"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024