Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terdakwa kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, terhadap Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 12 UU Tipikor kontradiktif di dalam normanya sendiri dan pasal ini tidak memenuhi standar the rule of law principle, tidak ada legal certainty," kata Kuasa Hukum Pemohon, Andi Asrun, saat membacakan permohonan pengujian undang-undang di Jakarta, Selasa.

Dia juga mengatakan bahwa Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi telah menjelma menjadi suatu norma tanpa batas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena penafsiran dari frasa "patut diduga" dalam ketentuan tersebut.

Menurut Asrun, unsur "patut diduga" telah mengantar pemohon ke dalam situasi hukum yang penuh ketidakadilan dan bertentangan dengan perlindungan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara.

Frasa tersebut, lanjut dia, mesti disertai dengan apa circumstances evident supaya tidak terjadi atau pro parte dolus dan pro parte culva.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atau setidak-tidaknya meminta MK menyatakan sepanjang berkenaan dengan frasa "patut diduga" dalam Pasal 12 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum, kata Asrun.

Sidang panel pengujian UU Tipikor diketuai Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai anggota.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis panel menanyakan permohonan pemohon tersebut apakah sebatas nora "patut diduga" atau keseluruhan pasal.

Selain itu, Maria Farida juga menanyakan tidak dicantumkan bunyi lengkap Pasal 12 UU Tipikor dalam permohonan ini.

"Kenapa tidak dicantumkan pasal yang diuji karena itu kami bisa membandingkan secara jelas norma yang diminta," kata Maria.

Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.


Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013