Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.
 
Akun resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
 
1. Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
2. Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Mall Citraland Jakarta Barat
4. Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jakarta Selatan
5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
6. Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang
7. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
8. Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur
10. Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua
11. Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi 
12. Pasar Bersih Cikarang Baru Kabupaten Bekasi 
13. Halaman Parkir Samsat dan Mes Bawah Bapenda Depok pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB
14. Halaman Parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Tetap terapkan prokes saat bayar pajak kendaraan
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat di 14 wilayah Jadetabek
 
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
 
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024