Cirebon (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan bendera partai politik (parpol) dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada taman publik di sepanjang jalur pantai utara (pantura) Cirebon, Jawa Barat.

“Sementara saat ini lebih dari 100 bendera dan APK masih puluhan yang ditertibkan. Estimasi kita bisa mencapai ribuan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon Rudi Hartono di Cirebon, Selasa.

Rudi mengatakan penertiban itu dilakukan karena APK dan bendera milik partai politik itu terpasang pada tempat yang tidak semestinya, sehingga dianggap dapat membahayakan pengguna jalan.

Ia menjelaskan pemasangan APK ini sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015.

Selain itu, Rudi menekankan penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat aduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon terkait adanya pemasangan APK pada taman publik.

“Kira-kira seperti bendera yang di tengah atau median jalan cukup membahayakan juga ketika terkena angin, kemudian mengganggu pengendara serta mengganggu pekerjaan DLH untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan taman,” ujarnya.

Dari hasil pendataan, Bawaslu menemukan banyak APK yang ditempatkan di taman publik hingga median jalan pada jalur pantura di Kabupaten Cirebon.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penertiban yang menyasar ke sejumlah lokasi seperti kawasan Palimanan, Plered, dan Kedawung.​​​​​​​

Rudi memastikan kegiatan semacam ini terus dilakukan agar para peserta pemilu bisa mematuhi aturan untuk pemasangan atribut ataupun APK, sehingga masa kampanye yang masih berlangsung sampai 10 Februari 2024 di Kabupaten Cirebon tetap dalam situasi kondusif.

Sementara itu Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya menyampaikan penertiban yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menegakkan fungsi ketertiban umum.

Artinya, kata dia, langkah penertiban ini tidak hanya ditujukan pada APK namun juga diarahkan pada spanduk maupun baliho yang terpasang di tempat-tempat terlarang.

“Meskipun bukan APK, kami melaksanakan kegiatan penegakan aturan. Kebetulan ini tahun politik, ada peraturan KPU juga yang mengatur tempat di mana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk memasang atribut atau APK,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024