Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2002-2004, Rokhmin Dahuri, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengumpulan dan penggunaan dana non-budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Rokhmin diminta keterangan oleh KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu. Namun, Rokhmin keluar melalui pintu belakang Gedung KPK tanpa sepengetahuan wartawan. Saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Rokhmin membenarkan dirinya diminta klarifikasi oleh KPK soal pengumpulan dana kontribusi non-budgeter pada biro keuangan DKP. "Tadi cuma diminta klarifikasi saja. Saya juga masih bingung dana non-budgeter yang mana," ujarnya. Namun, ia mengakui memang ada pengumpulan dana non-budgeter di DKP yang dilakukan sejak 2002. Bahkan, ia mengatakan praktik itu terjadi sampai sekarang. "Undangan pemanggilan kepada saya dari KPK tadi, soal dana non-budgeter dari 2002 hingga 2006. Jadi, pengumpulan itu seharusnya masih ada sampai sekarang," ujarnya. Rokhmin mengatakan ia tidak tahu persis sumber dana non-budgeter itu berikut nilai yang bisa dikumpulkan setiap tahunnya. Namun, ia memastikan dana non-budgeter itu bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kalau menurut laporan anak buah saya, itu berasal dari sumbangan sukarela. Tetapi asalnya dari mana saya tidak tahu, tanya saja kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Keuangan, mereka lebih tahu," katanya. Penggunaan dana non-budgeter itu, lanjut Rokhmin, di antaranya untuk biaya penyusunan undang-undang, untuk sumbangan nelayan yang terkena bencana alam serta sumbangan pembangunan masjid, gereja, pesantren dan sebagainya. Rokhmin menyatakan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu,tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium di DKP dengan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium di DKP, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai DKP dan satu rekanan. Mereka ditahan sejak Mei 2006.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006