Batam (ANTARA) - Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Singapura mencatat sebanyak 106.515 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Pemilu 2024, yang dilaksanakan 11 Februari mendatang.

Ketua PPLN Singapura Suryatmaning Hany Wijaya dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa mengatakan pihaknya menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura untuk menyampaikan aspirasinya dalam Pemilu 2024.

Ia menyampaikan penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah kerja PPLN Singapura dirancang dan diperuntukkan bagi WNI yang tinggal dan menetap untuk jangka waktu menengah dan panjang untuk keperluan belajar, bekerja atau mengikuti keluarga yang bekerja di negara tersebut.

Baca juga: PPLN pastikan pemilih di negara konflik tetap mencoblos

Baca juga: PPLN antisipasi kepadatan pemilih saat pencoblosan di KJRI Hong Kong


"Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di wilayah kerja PPLN Singapura adalah 106.515 orang," ujar Suryatmaning.

Adapun surat suara untuk Pemilu 2024 yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PPLN Singapura sesuai peraturan perundang-undangan adalah sejumlah DPTLN ditambah 2 persen dari jumlah pemilih.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengatur bahwa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di luar negeri pada hari pemungutan suara adalah yang dapat menunjukkan bukti identitas dengan alamat tinggal di luar negeri.

"Dengan demikian, WNI yang berstatus wisatawan/ turis/ pelancong dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak dapat menggunakan hak untuk memilihnya di tempat tujuan di luar negeri," ujar dia.

Baca juga: Sosialisasikan pemilu, PPLN Singapura datangi tempat-tempat ramai PMI

Kata Suryatmaning, saran dan arahan dari KPU, WNI yang terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing di Indonesia sesuai dengan status DPT-nya.

"Bukan di luar negeri karena akan mengurangi peluang bagi WNI yang berdomisili di luar negeri untuk mendapatkan surat suara," demikian Suryatmaning.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024