Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jumat.

"Saya melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya ke polda karena dia menuduh saya menerima uang dari proyek e-KTP," kata Gamawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat pagi.

Ia mengaku tidak mengenal Nazaruddin dan meminta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membuktikan segala tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Saya minta dia bisa membuktikan kapan, dimana dan dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, saya tuntut dia atas tiga hal, yaitu memberikan keterangan bohong, mencemarkan nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.

Sebelumnya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nazaruddin mengatakan ada penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP sebesar 45 persen dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Nazaruddin menuding Mendagri lewat adiknya menerima uang imbalan atau "fee" atas pengadaan proyek tersebut melalui transfer dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

"Ada yang ditransfer, ada yang ke sekjen-nya, ada yang ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), semuanya dijelaskan secara detail. e-KTP, Mendagri terima berapa, nanti biar KPK jelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer dimana," kata Nazaruddin usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Jakarta, Kamis (29/8).

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013